Hukum

Setia Untung Arimuladi Resmi Dilantik Menjadi Wakil Jaksa Agung

Jurnal123.com – Jaksa Agung RI Burhanuddin resmi melantik Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung RI menggantikan Arminsyah yang meninggal dalam kecelakaan mobil di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan sama, Jaksa Agung juga melantik dan mengambil sumpah pada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, dan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Fadil Zumhana, di Aula Baharuddin Loba Kejaksaan Agung RI, Senin (4/5/2020).

“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI dan 2 (dua) orang Pejabat Eselon I tersebut dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden RI. (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020).

Jaksa Agung, kata Hari menyampaikan bahwa setiap alih tugas, mutasi, dan promosi yang ditandai dengan diselenggarakannya prosesi dan acara pelantikan, penyumpahan, dan serah terima seperti sekarang ini, hendaknya tidak sekadar dipandang sebagai sebuah rutinitas dan kegiatan seremonial belaka.

“Namun lebih dari itu harus dianggap sebagai pengingat, bahwa tugas maupun jabatan yang diterima dan diserahkan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi tanggung jawab untuk diemban dan dilaksanakan dengan baik, amanah, kerja keras, penuh kesungguhan, dan keikhlasan,” ujar Jaksa Agung disampaikan Hari Setiyono.

Selanjutnya Jaksa Agung RI juga menjelasakan bahwa pengajuan, penentuan, dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras di lingkungan Kejaksaan Agung RI ini tiada lain merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi, setelah melalui sebuah proses cukup panjang yang didasarkan pertimbangan matang, terukur, dan objektif, dengan memperhatikan berbagai aspek, Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Integritas.

“Sebagai prasyarat utama yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh seorang Insan Adhyaksa agar dinilai patut, layak, dan tepat untuk dipercaya menduduki posisi dan kapasitas sebagai bagian dari Unsur Pimpinan dan Pembantu Pimpinan, terutama dalam menghadapi dan mengatasi berbagai problematika, agar dapat diselesaikan dengan tepat, cepat, efektif, dan efisien, guna mewujudkan institusi Kejaksaan yang dapat diandalkan, tepercaya, dan berwibawa,” paparnya.

Dalam pelantikan pejabat Korps Adhyaksa ini sendiri digelar dengan sangat terbatas dan melalui protokol kesehatan. Mengingat, terjadinya pandemi Covid-19 atau virus corona dewasa ini.(ONE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *