Nusantara

Senin besok, PSBB Resmi Berlaku di Kota Palangkaraya

Jurnal123.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 kota setempat akhirnya secara resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seiring dengan telah terbitnya SK Menteri Kesehatan RI terkait dengan penetapan PSBB sebagai upaya dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Cantik.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto selaku pimpinan rapat persiapan pelaksanaan PSBB mengatakan jika setelah berkomunikasi dengan Wali Kota Fairid Naparin, tim gugus tugas Covid-19 dan seluruh jajaran Forkopimda Kota setempat, maka PSBB secara resmi akan dilaksanakan pada hari Senin 11 Mei 2020 besok.
“PSBB akan mulai dilaksanakan Senin nanti. Jadi hari Sabtu dan Minggu akan dilaksanakan sosialisasi secara massif kepada masyarakat mengenai Peraturan Walikota (Perwali) sebagai regulasi dasar pelaksanaan PSBB kepada masyarakat sebagai upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 disini,” tuturnya kepada awak media usai memimpin rapat di Aula Palampang Tarung, Jumat (8/5) malam.

PSBB di Kota Cantik, lanjut Sigit, akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak diberlakukan dan ditetapkannya didalam Perwali. Setelah 14, maka akan dilakukan kembali evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB untuk melihat dimana kekurangan dan keberhasilan yang telah dijalankan.
“Saya tegaskan PSBB ini tidak akan mematikan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Terutama dalam sektor perdagangan, tidak akan ada penutupan. Namun akan ada aturan dan pembatasan khususnya untuk percepatan pemutusan mata rantai Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Palangkaraya Hj Umi Mastikah membeberkan jika saat ini Perwali terkait pelaksanaan PSBB masih digodok lebih lanjut, dimana penyelesaiannya ditargetkan pada hari Jumat (8/5). Sehingga pada hari Sabtu dan Minggu selama sosialisasi, tambahnya, juga dapat segera disosialisasikan aturan dan regulasi didalam Perwali tersebut kepada masyarakat luas.

Ia juga mengatakan dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh seluruh SOPD, TNI/Polri dan pihak terkait telah memberikan masukan dalan pelaksanaan PSBB. Mulai dari regulasi sektor pendidikan, pengaturan arus transportasi didalam kota maupun keluar kota, ibadah di rumah ibadah, perdagangan dan aktivitas di tempat umum akan dikaji secara mendalam agar efisiensi dalam pelaksanaan pembatasan sosial bisa mencapai tujuan yang ingin dicapai.
“PSBB disetiap daerah tidak diberlakukan sama, karena setiap daerah diberikan kesempatan mengatur daerahnya masing-masing sesuai kebutuhan. Fokus kita untuk memutus mata rantai Covid-19, tetapi tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat. Kita tidak melarang, tapi mengatur sesuai protokol kesehatan Covid-19, sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang utama,” tegas Umi.(JUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *