HukumTekno

Masyarakat Diminta Waspada Pedagang Daring Nakal

Jurnal123.com – Dewasa ini perdangangan e-commerce atau dalam jaringan (daring) alias online sangat marak. Namun hal tersebut perlu diwaspadai, mengingat akhir-akhir ini banyak hal ilegal disertai penipuan.


Tokopedia, Bukalapak dan Shopee berjanji menindak tegas pedagang yang menjual surat bebas Covid-19 di platform mereka. Untuk itu, ketiga perusahaan e-commerce ini juga mengajak para pengguna (user) untuk ikut mengawasi platform dan melaporkan jika ada produk/toko yang menjual surat tersebut.

Tak main-main, sanksi tegas yang dilakukan yakni dengan menghapus produk berkategori yang dilarang dijual dan memblokir akun penjualnya.
Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono, mengatakan, para user khususnya konsumen bisa ikut memantau barang atau produk yang dijajakan oleh penjual.

Jika ditemukan produk terlarang, maka pengguna bisa mengadukan informasi tersebut kepada perusahaan.

“Kami juga sangat terbuka untuk para pengguna memberikan laporannya. Terkait dengan hal ini pengguna bisa memberitahukan kami dengan cara menggunakan fitur lapor,” kata Intan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Salah satu produk terlarang yang bikin heboh adalah penjualan surat keterangan sehat bebas Covid-19. Surat yang sebetulnya hanya bisa dikeluarkan oleh pihak medis dengan berbagai pengecekan ini rupanya sempat dijual di banyak e-commerce.

Hal ini tak lepas dari dibukanya lagi operasional transportasi ke luar Jabodetabek dengan persyaratan salah satunya membawa surat bebas Covid-19.

Meski Bukalapak sempat ikut menjajakan surat palsu ini, tapi menurut Intan penjualan surat Covid-19 adalah kategori penjualan produk terlarang.

Intan mengatakan sudah menyiapkan aturan bagi pelapak yang terbukti menjual produk terlarang seperti surat bebas Covid-19.

Pelapak, lanjut Intan, akan langsung diputus kerjasamanya. Setelah mendapat laporan tentang penjualan produk terlarang sistem Bukalapak akan mendeteksi produk tersebut.

Secara otomatis barang yang dijual akan terhapus.
“Ini berlaku bagi semua pelapak. Yang terbukti menjual produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan akan segera di take-down dan kami juga mengadaptasi algoritma kami untuk mendeteksinya,” tegas Intan.

Sebetulnya, sebagai sebuah platform marketplace, Bukalapak tidak melarang pelapak upload barangnya untuk dijual. Dia memperbolehkan pelapak untuk menentukan harga produk dan strategi penjualan masing -masing.

“Akan tetapi Bukalapak akan menindak tegas untuk pelapak yang menjual produk yang menyalahi aturan. Kami tindak pelapak yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama, dimana ketentuan telah mengacu pada peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku,” paparnya.

Hal serupa juga dilakukan Shopee jika ditemukan produk terlarang. PR Lead Shopee Indonesia, Aditya Maulana mengatakan, terkait produk surat palsu Shopee enggan menyebut nama pelapak dan jumlah transaksi pembelian surat palsu tersebut.
“Produk sudah kami hapus karena tidak mentaati aturan,” tegasnya.

Di media sosial (medsos) surat palsu itu dibanderol bervariasi mulai dari Rp 70 ribu hingga Rp 39 juta. Selain menghapus produk dari platform, e-commerce ini juga menutup toko yang menjual produk terlarang.

Shopee menilai penjualan surat palsu bebas Covid-19 bisa berdampak fatal. Tidak hanya kenyamanan dan keamanan semua pengguna Shopee tapi juga masyarakat Indonesia,” paparnya kepada Rakyat Merdeka.

Shopee mengklaim juga memiliki tim internal yang selalu mengecek produk-produk yang ada di platform. Tim tersebut bekerja memantau untuk memastikan semua produk yang dijajakan pelapak. Pemantauan memang membutuhkan waktu.

Tak aneh surat palsu Covid-19 sempat dijual. “Tim kami bekerja sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan aturan ketat yang kami miliki,” katanya.

Jika ditemukan adanya penjualan produk-produk yang tidak mendapatkan izin dan membahayakan bagi pengguna, maka tim internal Shopee akan langsung tindaklanjut.
“Kami tidak mentolerir tindakan yang mengeksploitasi situasi Covid-19 dan membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.

Terkait surat bebas Covid-19, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya memastikan, pihaknya sudah melakukan takedown sebelum dibeli konsumen.“Kami ingin menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini (surat keterangan bebas Covid-19),” katanya.

Tokopedia mengaku sudah menyiapkan langkah untuk mencegah terulangnya kasus ini. Secara umum Tokopedia seperti e-commerce lainnya, juga melarang pelapak menjual produk yang tidak sesuai aturan aplikasi.
Meski demikian user generated content atau UGC tetap berlaku di dalam aplikasi.

“Artinya, setiap orang dapat mengunggah dan menjual produk apa pun di Tokopedia secara mandiri. Tapi kami tak mendukung sama sekali praktik yang tidak bertanggung jawab seperti ini. Aksi proaktif diperlukan untuk menjaga aktivitas dalam platform kami agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukas Ekhel.(ROL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *