Mangkir lagi, Said Didu Minta Diperiksa Polisi di Rumah
Jurnal123.com – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksanya di rumah, Taman Golf, Cipondoh, Tangerang, Banten. Said Didu berurusan dengan polisi usai dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Jadi Pak Said Didu itu pada prinsip siap diperiksa, tapi di kediaman. Tadi kita mengajukan surat permohonan untuk diperiksa di kediaman,” kata pengacara Said Didu, Helvis, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Said Didu mengajukan permohonan pemeriksaan dilakukan di rumahnya karena sekarang sedang isolasi diri agar tidak tertular virus corona. Pemeriksaan di rumah bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 113 KUHAP.
“Nah, cuma di situ ada memang kalau alasannya itu patut dan wajar. Nah, patut dan wajar ini tentunya subjektif, kita menganggap itu patut dan wajar, tapi mungkin pihak lain dalam hal ini mungkin penyidik menganggap bahwa tidak patut dan wajar itu hal-hal yang wajar. Memang di Indonesia ini berbeda pendapat boleh-boleh saja,” kata dia.
Setelah mengajukan permohonan, Said Didu dan Lawyer menunggu tanggapan penyidik, sore ini.
“Sekarang hari ini juga kita siap. Jadi saya pikir nggak ada masalah, artinya nggak ada masalah Pak Said Didu siap untuk diperiksa hari ini,” kata Helvis.
Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.
Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Sedangkan dari Said Didu dibantu empat advokat. Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk memimpin ratusan advokat lainnya.(AKU)