Hukum

Dipertanyakan Pendampingan Hukum Polri Atas Tindak Pidana Penyerang Novel Baswedan

Jurnal123.com – Polri menanggapi kritik yang kembali disampaikan Tim Advokasi Novel Baswedan terkait bantuan hukum dari kepolisian terhadap dua terdakwa penyerang Novel.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono ketika dihubungi ,Selasa(19/5)2020 mengatakan silakan  pihak yang keberatan untuk menyampaikannya dalam sidang. “Saat ini sudah masa persidangan, kalau ada keberatan silahkan disampaikan dalam persidangan juga,” ujarnya

Sementara, anggota Tim Advokasi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana ,Senin(18/5)2020 membeberkan  Polri hanya wajib memberikan pendampingan hukum kepada anggota yang tersandung kasus ketika sedang menjalankan tugas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri. Pasal 13 ayat (2) PP tersebut tertulis, “Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas”. bebernya.

Selanjutnya , Arif menegaskan Tim Advokasi pun mempertanyakan apakah tindakan kedua terdakwa terhadap Novel dapat diartikan sebagai tugas institusi Polri. “Ini menyerang Mas Novel, apakah tugas (dari Institusi)?” tegasnya.

Pasal Pasal 6 ayat (1) Perkap itu disebutkan, permohonan untuk kepentingan institusi atau dinas diajukan oleh kepala satuan kerja yang bersangkutan. Kemudian, untuk kepentingan anggota Polri dan Pegawai Sipil Negeri Polri yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, diajukan oleh yang bersangkutan, keluarganya, atau kepala satuan kerja.

Sementara, untuk kepentingan pribadi pegawai negeri pada Polri dan keluarganya diajukan oleh yang bersangkutan atau keluarganya. Poin terakhir mengatur tata cara permohonan pendampingan hukum bagi purnawirawan, pensiunan, hingga duda atau janda dari anggota Polri atau PNS Polri. Dengan begitu, peneliti ICW Kurnia Ramadhan menambahkan, Polri tidak wajib memberikan pendampingan hukum bagi anggota kepolisian yang tersandung kasus hukum secara pribadi.

Lebih lanjut, Arief mengukapkan Tim Advokasi kemudian mempertanyakan alasan Polri menyetujui pemberian bantuan hukum tersebut.  “Pertanyaan kita sebenarnya, apa dasar dari Polri menyetujui pengajuan daripada bantuan hukum untuk dua terdakwa penyiram kasus Novel Baswedan,” ungkapnya.

Kritik Sebelumnya Diberitakan, Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menjelaskan pendampingan hukum yang diberikan Polri terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel. “(Tim Advokasi Novel mendesak) Kepala Kepolisian RI (Kapolri) menjelaskan ke publik dasar pendampingan hukum terhadap dua orang terdakwa penyiraman terhadap Novel Baswedan,” kata anggota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dalam siaran pers, Minggu (11/5/2020) malam.

Lebih lanjut, Arif mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri. Jika menilik peraturan tersebut, tata cara permohonan pendampingan hukum tertuang dalam Pasal 6. H Pasal Pasal 6 ayat (1) Perkap itu disebutkan, permohonan untuk kepentingan institusi atau dinas diajukan oleh kepala satuan kerja yang bersangkutan.

Kemudian, untuk kepentingan anggota Polri dan Pegawai Sipil Negeri Polri yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, diajukan oleh yang bersangkutan, keluarganya, atau kepala satuan kerja. Sementara, untuk kepentingan pribadi pegawai negeri pada Polri dan keluarganya diajukan oleh yang bersangkutan atau keluarganya.

Poin terakhir mengatur tata cara permohonan pendampingan hukum bagi purnawirawan, pensiunan, hingga duda atau janda dari anggota Polri atau PNS Polri. Dengan begitu, peneliti ICW Kurnia Ramadhan menambahkan, Polri tidak wajib memberikan pendampingan hukum bagi anggota kepolisian yang tersandung kasus hukum secara pribadi.

Jadi ,Arief  menandaskan Tim Advokasi kemudian mempertanyakan alasan Polri menyetujui pemberian bantuan hukum tersebut. “Pertanyaan kita sebenarnya, apa dasar dari Polri menyetujui pengajuan daripada bantuan hukum untuk dua terdakwa penyiram kasus Novel Baswedan,” ungkap Kurnia. Kritik Sebelumnya

Dari data yang dihimpun,  Arief mengkritisi  Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menjelaskan pendampingan hukum yang diberikan Polri terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel. “(Tim Advokasi Novel mendesak) Kepala Kepolisian RI (Kapolri) menjelaskan ke publik dasar pendampingan hukum terhadap dua orang terdakwa penyiraman terhadap Novel Baswedan,”  kritisnya.(Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *