Ravio Patra Laporkan Peretasan Whatsapp-nya ke Polda Metro Jaya
Jurnal123.com – Peneliti kebijakan publik, Ravio Patra melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan peretasan akun Whatsapp miliknya. Seperti diketahui Ravio sempat diperiksa polisi lantaran akun whatsapp-nya dianggap telah menyebarkan provokasi.
Anggota Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, Ade Wahyudin membenarkan laporan teraebut. Kata Ade, laporan itu dilakukan pada Senin, 27 April 2020 kemarin.
“Ravio Patra bersama kuasa hukum melaporkan peretasan akun WhatsApp miliknya yang terjadi pada 22 April lalu. Laporan selesai dibuat pukul 22.00 WIB sebagaimana Tanda Bukti Lapor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya.
Adapun kata Ade, dalam laporan tersebut berisi perihal dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 Ayat (3) jo 46 Ayat (3) Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya,” tuturnya.
Selain itu, kata Ade, Ravio melalui kuasa hukumnya juga akan membuat laporan resmi kepada provider selular.
Sebelumnya, Ravio ditangkap pihak kepolisian di kawasan Menteng, Jakarta Selatan pada Rabu 22 April 2020. Ia ditangkap berawal dari laporan DR yang mengaku telah menerima pesan Whatsapp untuk melakukan panjarahan.
Berdasarkan penelusuran kepolisian, penyebar pesan tersebut dari nomor Ravio. Ia kemudian ditangkap oleh jajaran kepolisian. Belakangan Ravio dibebaskan pada Jumat 24 April 2020 dengan status sebagai saksi.(Vecky Ngelo)