Metropolitan

Pemprov DKI Tindak Tegas Perusahaan Langgar PSBB Diperingati Hingga Penutupan

Jurnal123.com – Patut di apresiasi, Pemprov DKI Jakarta terus menindak para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Termasuk perusahaan di luar 8 sektor dikecualikan yang masih beroperasi selama PSBB. Tindakan berupa peringatan hingga penutupan.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI mencatat, sejauh ini ada 150 perusahaan di seluruh Jakarta yang telah disidak oleh Disnakertrans. Dari 150 perusahaan itu, ada 23 perusahaan yang ditutup sementara. Sedangkan 126 (1 perusahaan di Pulau Seribu tak dicatat statusnya) perusahaan lainnya masih dalam tahap diberi peringatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, untuk perusahaan yang tidak dikecualikan, atau masuk ke 8 sektor yang diizinkan Pemprov dan diizinkan Kementerian Perindustrian, maka langsung dilakukan penutupan yang bersifat sementara.
“Kalau perusahaan yang tidak dikecualikan, itu bisa langsung kita lakukan penutupan. Kaitannya dengan PSBB, itu sifatnya sementara. Itu saja. Setelah itu dibuka lagi,” kata Andri saat dihubungi, Jumat (17/4).

Sejauh ini, kata dia, belum ada perusahaan yang izinnya dicabut karena melanggar PSBB di Jakarta. Sebagai peringatan awal, perusahaan ditutup kantornya dan bisa melakukan pekerjaan dari rumah. Tapi, Andri belum mau menyebutkan nama-nama perusahaan yang ditutup sementara.
“Kita juga belum ada perusahaan yang kita lakukan pencabutan izin,” ujarnya.
Berikut rincian perusahaaan yang disidak Disnakertrans.

Jakarta Pusat

Perusahaan: 44
– Tutup sementara: 7
– Diberikan peringatan: 37

Jakarta Barat

Perusahaan: 23
– Tutup sementara: 11
– Diberikan peringatan: 12

Jakarta Utara

Perusahaan: 22
– Tutup sementara: 4
– Diberikan peringatan: 18

Jakarta Timur

Perusahaan: 29
– Tutup sementara: 0
– Diberikan peringatan: 29

Jakarta Selatan

Perusahaan: 28
– Tutup sementara: 1
– Diberikan peringatan: 27

Kepulauan Seribu

Perusahaan: 4
– Tutup sementara: 0
– Diberikan peringatan: 3

(JIM/KUM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *