NusantaraPeristiwa

Jokowi Tetapkan Wabah Corona Menjadi Bencana Nasional

Jurnal123.com – Presiden Jokowi menandatangani Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” kata Jokowi seperti tertuang dalam Kepres yang ditandatanganinya hari ini, Senin, 13 April 2020.

Menurut Kepres Nomor 12 Tahun 2020, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Kepres Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan Kepres Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keppres Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O.

“Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat,” ujar Jokowi.(TEM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *