Jakarta Disetujui Berlakukan PSBB: Berikut Penjelasan dan Aturannya
Jurnal123.com – Sesudah mendapat persetujuan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, DKI Jakarta wajib melarang sejumlah kegiatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19, ada tujuh kegiatan yang akan dilarang dilakukan di DKI Jakarta. Pasal 13 ayat (1) menyebutkan apa saja lingkup dalam PSBB, yakni meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
PSBB itu akan berlaku selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari. Serta, dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran di wilayah tersebut.
Berikut penjelasannya:
Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.
Ketiga, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah.
Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.
Keenam, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi. Sementara moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.
Ketujuh, dilarang dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (Hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.
Namun, ada pula kantor yang tetap beroperasi yakni yang bergerak di bidang pelayanan. Berikut daftarnya:
(1). Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD, dan perusahaan publik di tertentu seperti:
Kantor TNI dan Polri
Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
Pelabuhan, bandara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi.
Pembangkit listrik
Kantor pos
Pemadam kebakaran
Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
Bea Cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat
Kantor pajak
Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya.
Toko yang menyediakan pangan atau kebutuhan pokok
Bank serta ATM
Media cetak dan elektronik
Layanan telekomunikasi, internet, penyiaran dan layanan kabel
Pom bensin
Pembangkit listrik
Layanan pasar modal
Jasa ekspedisi
Kecuali untuk TNI dan Polri, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Supermarket dan Apotek Tetap Buka
Sejumlah tempat umum dibatasi dengan adanya PSBB. Namun, dengan memperhatikan pembatasan kerumunan orang. Serta, harus berpedoman pada protokol dan peraturan.
Tempat umum yang masih buka termasuk supermarket, apotek, hingga fasilitas umum untuk berolahraga. Berikut daftarnya:
a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi
b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.(JIM)