Hari ini MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Perppu Covid-19
Jurnal123.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan uji materi atau judicial review (JR) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 19 (Covid-19).
Sidang berlangsung secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menyampaikan, sidang akan digelar dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun, masyarakat yang hendak menyaksikan jalannya persidangan, dapat mengikuti siaran langsung melalui saluran YouTube Mahkamah Konstitusi.“Jam 10.00 di ruang sidang pleno gedung MK. Sidang panel tiga hakim. Pemohon dibatasi paling banyak lima orang per perkara. Berlaku penjarakan fisik dan protokol kesehatan Covid-19,” kata Fajar dikonfirmasi, Selasa (28/4).
Fajar menuturkan, persidangan pada hari ini merupakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pada pemohon.
“Hari ini sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon dan nasihat Majelis Hakim kepada Pemohon,” jelas Fajar.
Sidang dengan agenda pendahuluan itu diajukan dalam tiga nomor perkara. Diantaranya, perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.
Permohonan kedua dengan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Kemudian satu perkara lainnya dimohonkan oleh Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020.(JAP)