BUMN Jual Gula di atas HET karena Proses Tender
Jurnal123.com – Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mengakui anak perusahaannya yakni PTPN II menjual harga gula di atas harga eceran tertinggi (HET).
PTPN II menjual gula dengan harga Rp 12.900/Kg, sedangkan HET yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 12.500/Kg. Otomatis, setelah melewati sejumlah proses distribusi, hingga ke konsumen maka harga di pasaran jadi kian melambung tinggi.
Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Irwan Perangin – Angin mengklaim bahwa harga awal gula yang ditetapkan tergolong murah, namun terkerek naik seiring penawaran dari sistem pelelangan yang digelar oleh PTPN. Proses lelang merupakan praktik lazim dalam transaksi dari pabrik ke distributor.
“Pada tanggal 21 April 2020, PTPN III (Persero) melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II, dengan sistem lelang. Harga minimum PTPN III (Persero) untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari Tebu sebesar Rp 10.500/Kg. Mekanisme Penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp 12.900/Kg sebanyak 5.000 Ton,” sebut Iwan dalam keterangan resmi, Rabu (29/4).
Namun, gula yang sudah dimenangkan melalui metode lelang hingga kini belum diserahkan kepada pembeli sebagai pemenang lelang. Justru sebelum transaksi usai, beberapa perusahaan gula termasuk PTPN III dipanggil oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri perihal Rapat Evaluasi Penugasan Import dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020.
Perusahaan plat merah itu ditegur untuk bisa menurunkan harga untuk menyesuaikan harga jual Gula Kristal Putih dari produsen dengan mengacu pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500/Kg.
“Sebagai Badan Usaha Milik Negara PTPN III Persero mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500/Kg,” papar Iwan.
Setelah kejadian ini, di samping melakukan penjualan GKP dalam bentuk curah melalui lelang, Iwan mengklaim PTPN III juga akan memperbanyak penjualan gula ke pasar retail dan operasi pasar.
Pembelaan Kementerian BUMN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara mengenai kejadian lelang gula di atas HET. Kementerian telah menerima laporan dari PTPN II mengenai sebab menjual harga gula lebih tinggi dari aturan pemerintah.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pembentukan harga yang terjadi karena proses lelang yang dicapai sebagai harga penawaran tertinggi senilai Rp 12.900/kilogram. Namun pihak perusahaan telah menginformasikan kepada kementerian akan melakukan penjualan sesuai dengan HET.
“Kami baru dapat informasi bahwa itu barangnya [hasil tender] belum keluar. Masih ada di gudang. Kemudian itu tendernya terbuka. Maka yang tercapai harga adalah harga Rp 12.900. Nah, makanya kami baru dapat juga informasi surat dari PTPN, mereka minta izin supaya harga tersebut tidak dipenuhi, harga tender tersebut,” terang Arya, Rabu (29/4/2020).
“Kenapa mereka lakukan hal ini? Loh mereka apa, kalau mereka tidak menyurati ke Kemendag dan Kementerian BUMN, kalo mereka kembalikan ke HET nanti dikatakan bahwa PTPN menjual gulanya di bawah harga tender. Nanti dibilang lagi bahwa itu merugikan negara,” paparnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan menemukan bahwa perusahaan pelat merah ini telah menjual harga di atas HET. Hal ini berdampak pada harga yang diterima masyarakat pun jadi kian melambung.
“Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900/kg, bervariasi. Dan sempat kami lakukan police line,” kata Daniel Tahi Monang Silitonga, Ketua Satgas Pangan Polri dalam konferensi pers di Kemendag, Selasa (28/4).
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto sudah bekerjasama dengan Bareskrim Polri dalam mencari tahu penyebab tingginya harga gula di pasaran. Hasilnya ditemukan pelelangan harga yang lebih besar dari HET, yakni di harga Rp. 12.900/Kg. Sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp 15.000, dan agen lebih dari Rp 15.000, dan ujungnya di pasaran sekitar Rp 17.000/kilogram.
“Nah untuk itu kita sepakat untuk mengimbau, pelelangan ini tidak boleh melebihi HET di konsumen. Terutama dari produsen yang telah melakukan penjualan tadi dan ini membuat harga-harga yang tidak stabil,” papar Agus.
Agus pada hari ini menegaskan tak akan mengubah batas HET gula pasir, HET masih dipatok Rp 12.500 per kg.(BIN)