Hukum

Bambang Sugeng Rukmono Ditunjuk Sebagai Plt Wakil Jaksa Agung

Jurnal123.com – Paska meninggalnya Arminsyah beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono sebagai Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor : Print- 039/A/JA/04/2020 tanggal 27 April 2020 yang diterbitkan Jaksa Agung Burhanuddin.
Baca Juga : Kuartal I/2020, BFI Finance Tingkatkan Pembiayaan Rp 4 T
“Iya betul. Karena sepeninggal Pak Arminsyah (Wakil Jaksa Agung) yang wafat pada 4 April 2020 lalu, jabatan Wakil Jaksa Agung untuk sementara dirangkap oleh Jaksa Agung.

Oleh karena itu untuk menghindari kekosongan dan demi kelancaran tugas kedinasan Wakil Jaksa Agung, maka diterbitkan surat perintah Jaksa Agung tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (28/4).

Hari menambahkan, nantinya Plt. Wakil Jaksa Agung akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana kerja dan program kerja yang telah dilaksanakan dan direncanakan oleh pejabat terdahulu yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi di masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Surat Perintah Jaksa Agung ini berlaku sejak diterbitkan sampai dengan ditetapkan pejabat Wakil Jaksa Agung yang definitif,” pungkas Hari.(Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *