Hukum

Polisi Periksa 25 Saksi Terkait Temuan Zat Radioaktif

Jurnal123.com – Jumlah saksi yang telah diperiksa terkait temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan (Tangsel), bertambah menjadi 25 orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Pusat Latihan Brimob, Cikeas, Bogor, Kamis (12/3/2020 mengatakan  jumlah saksi yang telah diperiksa terkait temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan (Tangsel), bertambah menjadi 25 orang. “Sebelumnya, total terdapat 23 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait hal tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Argo menandaskan  jadi kemarin 17 saksi sudah kita periksa kemudian kita memeriksa lagi delapan saksi,. “Namun, Argo tidak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa,”tandasnya.

Untuk itu, Argo  menegaskan  sejumlah saksi ada yang berasal dari PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki). Menurutnya, polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut. “Kita harus mengetahui peristiwanya mulai dari awal bisa mendapatkan radioaktif dan misalnya itu sudah tidak digunakan, itu sedang kita mintai keterangan semua yang ada kaitannya dengan kasus tersebut,” tegasnya

Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara bila bukti telah dirasa cukup. Data  yang dihimpun, pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melaporkan SM ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dugaan memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin pada Jumat (28/2/2020).

Polisi sebelumnya telah menggeledah dan menyegel rumah SM di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. Baca juga: Polisi Duga SM Sudah Lama Simpan Zat Radioaktif dan Tawarkan Jasa Dekontaminasi.

Reporter : Vecky Ngelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *