Otomotif

Layanan SIM Internasional Ditutup Hingga 31 Maret 2020

Jurnal123.com – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menutup sementara layanan Surat Izin Mengemudi ( SIM) Internasional.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono ketika dihubungi  Kamis (19/3)2020 mengatakan layanan itu ditutup selama 19-31 Maret 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran virus corona. “Layanan SIM Internasional saja yang ditutup sementara,” ujarnya.

Sementara itu,Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono ketika dihubungi, Kamis (19/3)2020 menandaskan  pemilik tetap dapat memperpanjang SIM Internasional apabila masa berlakunya habis di saat penutupan layanan. Jadwal penutupan sementara tersebut akan menyesuaikan kondisi yang berkembang nantinya. Artinya, polisi tak menutup kemungkinan penutupan layanan diperpanjang tergantung situasi. “Dapat diperpanjang melihat situasi,”  tandasnya.

Adapun total pasien yang mengidap Covid-19 di Indonesia sebanyak 309 kasus per Kamis (19/3/2020) hari ini.  “Total kasus pada hari ini adalah 309 orang,” ucap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis.

Sehari sebelumnya atau pada Rabu (18/3/2020), pemerintah mengumumkan ada 227 kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan demikian ada penambahan 82 kasus baru. Secara khusus, Yuri memaparkan penambahan kasus berdasarkan wilayah. Penambahan pasien terbanyak berada di DKI Jakarta, yaitu 52 kasus.

Reporter : Vecky Ngelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *