Pantauan Polri Pemilu Lancar dan Kondusif Meski Ada Penundaan Waktu Pemunggutan Suara Di Papua dan Sulteng
Jurnal123.com – Pelaksanaan Pemilihan umum Presiden, Pemilihan Legislatif, Pemilihan DPD dan DPRD yang berlangsung dari pagi diseluruh indonesia berlngsung secara umum kondusif, namum ada beberapa daerah sempat menghadapi kendala menyangkut penundaan Pemilu di Papua dan Kabupaten Manggai Sulawesi Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri, Jalan Tronojoyo No.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu(17/4)2019 mengatakan Sementara secara umum bisa disimpulkan situasi Kantibmas seluruh indonesia dari Aceh sampai Papua cukup kondusif ya. “Ada beberapa kejadian dan masalah penundaan pelaksanaan Pemilu di Papua dan sudah dikoordinasikan antara KPU dengan aparat setempat hari ini di upayakan tetap dilaksanakan,”ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan demikian juga ada beberapa keterlambatan dan penghambatan masalah pemunggutan suara hari ini di Kabupaten Banggai di Sulawesi Tengah teng karena keterlambatan dari pelipatan surat suara oleh staf KPU hari ini. “Diupayakan tetap dilaksanakan . Yang menonjol Pemunggutan suara hari ini di Sulteng dan di Papua. Itu saja dan kalau yang lain alhamdulilah berjalan dengan lancar,” Tegasnya.
Disinggung untuk yang mau menghalang-halangi ke TPS ada engga ya, Dedi menjelaskan ya,ada beberapa pasal Undang-undang No.7 tahun 2017 dan termasuk juga ada peraturan KPU dibuat ada pasal 46, ada pasal 51 . “Isinya dan bunyinya; Barang siapa yang menghalang-halangi seseorang untuk melaksanakan menyampaikan inspirasinya ke TPS itu akan melakukan pencoblosan di Pidana dengan ancaman 2 tahun, kemudian dengan denda Rp 42 Juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi merinci bisa juga di kenakan pasal 511 dan pasal yang di UU No.7 tahun 2018. Tergantung dari Panwas bersama aparat kepolisian ada di Gakumdu melihat fakta Hukum perbuatan seseorang tersebut.” Artinya perbuatan orang tersebut telah menghalang-halangi seseorang untuk menyampaikan hak pilihnya adalah ancaman Pidananya,” rincinya.
Ketika ditanya apa sudah yang dilaporkan, Dedi membeberkan laporan sampai hari ini belum ada ,itu tetap akan kita pantau karena pasal itu diterapkannya pada pencoblosan saat ini. “Nanti dari Panwaslu akan melaksanakan hal ini dan Patroli terpadu kepolsian dan TNI akan melaksanakan hal ini patroli terpadu dalam rangka mengantisipasi dengan memberhentikan peristiwa-peristiwa tersebut,”bebernya.
Seiring dengan itu, Dedi mengungkapkan tanggal sebelumnya ini sebelumnya untuk tindak pidana pidana Pemilu ada 1 kasus dan proses sidik 1 kasus .
“Menurut tanggal sekarang artinya dari tadi malam sampai tadi pagi ada 3 kasus dan proses sidik 2 kasus dan tahap 2 ada 1 kasus . Tindak Pidana Pemilu selama operasi mantap brata yang sudah terlapor siaga ops Mabes Polri jumlah kasus ada 301 kasus yang proses sidik 91 kasus , kemudian yang tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang buktinya ke JPU ada 109 Kasus,” ungkapnya.
Jadi, Dedi mengakui kemudian yang di selesaikan P21 ada 45 kasus jadi masih proses untuk selanjutnya P21 dilimpahkan ke tahap 2 . “Untuk kasus menonjol menyangkut masalah pemilu ada 2 kasus.Yang kemudian diselesaikan SP3 dari 301 kasus itu ada 22 kasus yang di SP3 karena tidak cukup bukti sehingga berhenti dan ada 29 kasus yang P19 oleh JPU. Karena belum lengkap,” akunya.(Vecky Ngelo)