Polri : Tabloid Barokah Terkait Kaidah Jurnalistik Penilaiannya di Dewan Pers

Jurnal123.com – Hadirnya tabloid Barokah yang sempat dipertanyakan berkaitan dengan pemberitaan, melihat hal itu dikomunikasi dengan Dewan Pers yang menilai karya jurnalistik dengan kaidah jurnalistik. Apa bila ada pelanggaran hukum kita tunggu rekomendasi kepada aparat hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/1)2-19 mengatakan untuk tabloid Barokah hasil komunikasi saya dengan Stanley (Ketua Dewan Pers, red) ada dua prespektif, pertama dari Dewan Pers sudah mendapat pengaduan langsung dari Bawaslu, dimana Bawaslu mengadukan tentang pemberitaan yang dilakukan oleh Tabloid Barokah. “Kemudian dari Dewan Pers akan melakukan asesment terlebih dahulu karena Dewan Pers memiliki kompotensi untuk menilai karya jurnalistik ini sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik atau ada pelanggaran hukumnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan nanti kalau ada pelanggaran hukumnya seperti kasus terdahulu itu. Nanti dari Ketua Dewan Pers akan memberikan rekomedasi kepada aparat penegak hukum .”Dalam hal ini Polri namun kalau isi dari tabloid Barokah itu narasi-narasinya sangat ke ndatl dan merugikan kedua pasangan calon nanti diserahkan ke Bawaslu dulu,” tegasnya.
Untuk itu, Dedi menjelaskan Bawaslu rekom dari Tabloid Barokah pelanggaran-pelanggarannya apa saja , pelangaran yang jelas dan pelanggaran pidana ini mulai dari pencemaran nama baik kemudian penghinaan dan yang lain sebagainya nanti esesment oleh Bawaslu.”Sedalam di esesment apakah itu satu bentuk pelanggrana pemilu atau tindak pidana pemilu. Kalau nanti masuk dalam pidana Pemilu nanti akan diserahkan ke Gakumdu dari situ ada Polri, ada Kejaksaan dan ada Bawaslu untuk menyelesaikan kasus ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi merinci Jadi kasus ini masih berproses dulu di dewan Pers.” Karena Dewan Pers yang berkompoten untuk mengakses dan menilai serta menganalisa berita-berita yang ditampilkan Tabloid Barokah,’ rincinya.
Ketika ditanya apakah ada yang melaporkan sampai saat ini, Dedi menandaskan belum , ada pasangan calon melaporkan tetapi tidak ke Polri tetapi ke Bawaslu dulu, Nanti Bawaslu membuat laporan ke pada pak Stenly Dewan Pers.” Sekarang Dewan pers sudah menerima beberapa media yang dilaporkan oleh Bawaslu nanti pasangan calon tim pemenangan itu masih di esesment dahulu. Nanti dilihat dahulu dicek dahulu . Oh ini bukan rana Baswaaslu oh ini Pidana umum nanti diserahkan kepada Polri dan kita akan menangani,” tandasnya. .
Disingung sampai saat ini tidak ada campur tangan Polri, Dedi membeberkan belum – belum. Saya masih berkomunikasi dengan Dewan Pers.
Tetapi ada informasi tim di datangkan dari Jakarta Selatan, baru disebarkan di Jawa Tengah., nah itu saya belum tahu. ” Ada beberapa refrensi-refrensi yang dia dapat dari beberapa media menstrim , kemudian dari juga mediainvestigasi dari beberapa media dimasukan juga ke dalam narasi itu. ya sebagaian besar ke Jawa Tengah.ini informasinya,” bebernya. (Vecky Ngelo)