Larangan Bagi TNI/Polri Dan PNS
JURNAL123, JAKARTA.
Profesi-profesi yang tidak boleh menjabat pada suatu perusahaan. Beberapa profesi seperti PNS, TNI, Polri, tidak dapat menjabat dalam suata perusahaan. Beberapa ketentuan mengatur keras untuk hal itu.
Besarnya peluang bisnis pada berbagai sektor membuat sebagian besar masyarakat Indonesia mulai menjalankan bisnis dari bisnis kecil-kecilan hingga bisnis yang dapat menghasilkan projek besar. Dan hal ini sudah merambah kepada masyarakat yang telah memiliki pekerjaan / profesi sebelumnya. Tak sedikit dari mereka bergegas mendirikan Perusahaan atau setidaknya menjabat dan/atau memegang saham dalam suatu Perusahaan.
Mungkin mereka berpikir apabila mengandalkan pendapatan dari pekerjaannya dirasa kurang. Oleh karena itu, berbisnis adalah jawaban terbaik untuk meningkatkan omzet/pendapatan pribadi.
Namun tidak semua profesi dapat menjabat disuatu Perusahaan. Misalkan PNS, Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 1974 menyatakan bahwa;
“Pegawai Negeri Sipil golongan IV/a keatas dilarang memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta, memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta, melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.”
Dalam Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 6 Tahun 1974 menyatakan bahwa “PNS golongan ruang III/d ke bawah , wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki dan atau menjabat di perusahaan swasta.”
Lebih lanjut dalam PP Nomor 30 tahun 1980 pada Pasal 3 menyebutkan bahwa “PNS dilarang memiliki saham/modal dalam Perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya maupun tidak berada dalam kekuasaannya dimana jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya Perusahaan, serta melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris Perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon I.
Namun PP Nomor 30 tahun 1980 saat ini telah digantikan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, dalam PP tersebut tertulis “PNS tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional serta dilarang bekerja pada Perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. Jadi tidak disebutkan secara jelas tentang larangan yang menyatakan jika PNS ingin memiliki saham atau menjadi Direksi atau Komisaris Perusahaan swasta
Lain hal untuk TNI, disebutkan secara tegas pada UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia pada pasal 39 bahwa “ Prajurit dilarang terlibat dalam : Kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislative dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya”. Sedangkan pada pasal 47 disebutkan bahwa “prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
Penjelasan pasal tersebut mengatakan bagi prajurit yang menjalani masa pensiun berhak memperoleh masa persiapan pensiun (MPP) selama 1 (satu) tahun. Pemberian MPP tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada prajurit yang bersangkutan mencari jenis pekerjaan lainnya sebagai persiapan setelah pensiun.
Cukup jelas menang TNI bertugas untuk menjadi dan melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan menjadi seorang Pebisnis.
Polri pun memiliki aturan tersendiri, PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 5 menyebutkan bahwa, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara. dilarang pula bertindak selaku perantara bagi Pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi serta dilarang memiliki saham/modal dalam Perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
Beberapa profesi diatas memang sudah memiliki kapasitas mengenai jobdesc mereka masing-masing, jadi pastikan terlebih dahulu jika anda adalah bagian dari profesi tersebut, atau mungkin anda yang ingin mendirikan Perusahaan dengan mengajak rekan atau keluarga anda yang berprofesi seperti yang telah disebutkan diatas. Alangkah baiknya, sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita paham dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku.(INF)