Hukum

Setya Novanto Akan Ungkap Aktor Besar di Kasus e-KTP

Setya Novanto
Setya Novanto

JURNAL123, JAKARTA.
Kasus KTP elektronik (e-KTP) yang terus bergulir saat ini, hingga menyeret orang nomor satu di DPR RI kian menarik.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto selaku terdakwa kasus korupsi e-KTP siap bekerja sama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menjadi justice collaborator (JC).

Ia pun bersedia membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat proyek bancakan bernilai Rp 5,9 triliun itu.

Demikian disampaikan Ketua tim penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, kepada Tribun, Rabu (17/1/2018) lalu.

“Saya balik tanya lagi, mereka (KPK) mau minta yang mana?” kata Maqdir Ismail saat ditanya aktor besar kasus e-KTP yang akan diungkap Novanto jika menjadi justice collaborator.

Menurut Maqdir, aktor kasus e-KTP yang akan diungkap oleh Novanto jika menjadi JC adalah lebih dari seorang dan terkait kalangan tertentu.

“Coba tanyakan saja ke KPK. KPK itu kan maha tahu. Nanti kalau kami yang ngomong selalu dibantah lagi oleh KPK,” ujarnya.

Maqdir menolak menyebutkan siapa saja aktor yang akan diungkap oleh Novanto jika menjadi JC. Ia khawatir pernyataannya berdampak pidana.

Ia khawatir bernasib sama dengan mantan rekan kerjanya, Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan anggota tim kuasa hukum Novanto.

“Oleh karena itu, saya bilang tadi, sebaiknya kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK soal JC ini. Nanti saya salah juga, nanti saya dituduh juga obstruction of justice,” kata Maqdir.

“Kalau sekarang saya takut sama KPK,” seloroh Maqdir diikuti tawa kecilnya.

Maqdir menjelaskan, pihak KPK belum memberikan respons sejak Novanto mengajukan diri menjadi JC melalui surat pada Rabu pekan lalu, 10 Januari 2018.

Ia mengakui pengajuan diri Novanto menjadi JC berasal dari dia selaku terdakwa.

Namun langkah itu diambil tidak lepas dorongan dari pihak KPK. Namun belakangan hal itu dibantah oleh pihak KPK.

Menurutnya, hingga saat ini Novanto dan tim penasihat hukum masih menunggu jawaban atau respons dari KPK atas pengajuan JC tersebut.

Padahal, Novanto sungguh-sungguh ingin menjadi JC dan bersedia mengungkapkan apa yang diketahuinya, termasuk aktor lain di atasnya yang terlibat dalam kasus e-KTP.

Ia berharap KPK segera memberikan respons atas pengajuan JC tersebut agar Novanto mendapat kepastian hukum perkaranya di pengadilan.

“Iya, pastilah ada, dia sungguh-sungguh. Tapi, kami tidak mau juga kalau tidak diberi kepastian. Ya, dia (Novanto) mau bantu ungkap, tapi mesti jelas dulu dong dari KPK-nya,” ujarnya.

Menurutnya, setidaknya KPK melakukan pembicaraan dengan Novanto dan tim penasihat hukum perihal pengajuan JC serta keuntungan dan kerugian yang akan didapat Novanto kelak.

Sebab, Novanto pun tidak ingin misinya dalam mengungkap aktor besar kasus e-KTP ini berdampak keselamatan dirinya dan keluarganya.

“Karena bagaimana pun misi tersebut ada konsekuensinya. Bukan hanya konsekuensi hukum, tapi juga fisik. ‘Kan kalau ngungkapin orang lain itu bebannya berat,” tandasnya.

Pelajari Berkas JC
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, hingga saat ini tim penyidik dan pimpinan KPK masih mempelajari berkas pengajuan justice collaborator dari Setya Novanto.

Pihak KPK masih mempelajari syarat-syarat yang bisa dipenuhi oleh Novanto selaku pihak pengaju JC.

Pihak KPK akan memberikan respons jika telah ada kesimpulan.

“Kalau sudah ada keputusannya, kami akan sampaikan,” ujar Febri.

Dalam persidangan, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP-el.

Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP Tahun 2011-2013.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi.

Menurut jaksa, Novanto telah diperkaya 7,3 juta dollar AS dan menerima jam tangan Richard Mille seharga 135.000 Dolar AS.(TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *