Hukum

Polisi Bongkar Sindikat Surat Sakit Palsu

Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime, Kombes Pol Asep Sabarudin  saat menjelas aksi kejahatan penjualan surat sakit yang berlangsung selama 3 tahun . Akhirnya 3 tersangka berhasil di ringkus.(Vecky Ngelo/Jurnal123)
Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime, Kombes Pol Asep Sabarudin saat menjelas aksi kejahatan penjualan surat sakit yang berlangsung selama 3 tahun . Akhirnya 3 tersangka berhasil di ringkus.(Vecky Ngelo/Jurnal123)

JURNAL123, JAKARTA.
Kembali Bareskrim Polri mengungkapkan kasus kejahatan undang-undang Informasi Teknologi Elektronik(ITE) pengunaan informasi-informasi yang tidak tepat yang mengatasnamakan sebuah profesi  dokter yang disebut surat sakit. 

Polisi mengatakan tidak ada dokter atau pihak rumah sakit yang terlibat dalam kasus sindikat surat sakit palsu. Nama-nama dokter yang tertera di lembar surat sakit palsu tersebut dicatut secara asal oleh si pembuat, tersangka MKM.

“Tidak ada keterlibatan dokter atau rumah sakit. Nama dokter-dokternya sembarangan. Misalnya dia lihat di Bogor ada plang nama dokter, dia buat aja gitu,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Asep Syafruddin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Sementara itu Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kompol Silvester Simamora mengatakan, sindikat ini juga menyediakan surat sakit palsu untuk daerah di luar Jakarta. Pemesan surat sakit palsu sampai ke Papua.

“Tidak hanya di Jakarta dan sekitarnya, tapi yang pesan sampai ke Papua. Mereka sudah siapkan surat sakit palsu misalnya dengan data dokter yang beralamat di kota tertentu,” jelas Silvester kepada detikcom.

“Misalnya banyak yang memesan dari Kota Medan, mereka cetak satu pack surat palsu dengan data dokter di sana. Untuk melihat nama-nama dokter kan mereka bisa googling, atau buka di situs Kemenkes,” sambung Silvester.

Dia mengatakan kasus sindikat surat sakit palsu ini tak sulit diungkap, namun menjadi perhatian dari Bareskrim karena dampaknya luas.

“Memang tingkat kesulitan mengungkapnya rendah. Tapi coba lihat dampaknya. Karena itu kami lakukan proses hukum,” ujar Silvester.

Dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka yang masing-masing berinisial NDY, MKM dan MJS pada Senin (8/1/2018) di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. MJS berperan memproduksi surat sakit palsu sementara NDY memasarkannya di situs blogspot.

Sementara MJS menjadi reseller MKM dan NDY dengan menjual kembali surat sakit tersebut di akun Instagram. Dalam sehari sindikat ini bisa menjual 50 lembar surat sakit palsu jika permintaan tinggi.

Surat sakit dihargai Rp 25 sampai 50 ribu, tergantung kelengkapan surat sakit yang diminta pemesan. Surat palsu tersebut dikirim pelaku melalui jasa ekspedisi kepada pemesan.

Ditempat yang sama, Kepala Biro hukum Kementerian Kesehatan, Drg Tirtarayati  menegaskan  hal ini bermula dari laporan masyarakat kepada  kementerian Kesehatan dan Kementerian kesehatan untuk menelusuri  , sementara teryata ada dugaan pidana sehingga pada bulan oktober . “Kementerian kesehatan berkirim surat ke Mabes Polri untuk dilakukan penelusuran lebih jauh , ternyata rekan-rekan media kita sudah sama-sama melihat atas penelusuran teman-teman kepolisian.” tandasnya.

Itu sebabnya, Tritarayati menjelaskan ada beberapa hal yang  digali dan dicermati tindakan dugaan pidana ini sangat luas  pertama bisa merusak moral mereka memang masyarakat tidak diedukasi dengan disampaikan malah bekerja lalu dia dibayar selesai.  “Kedua, ini bekaitan dengan profesi kedokteran tenaga kesehatan dan merusak citra dokter .  Ketiga, yang menarik pasti menimbulkan kerugian karena apa dengan tidak masuknya pekerja tadi maka perusahaan akan dirugikan karena produktifitasnya akan menurun ini disampaikan tadi teman-teman kepolisian,” jelasnya

“Himbauan kita semua kepada masyarakat dan supaya masyarakat  lebih fair dan jangan gunakan lagi jasa-jasa palsu seperti ini karena sudah banyak layanan-layanan kesehatan ditingkat kecamatan sendiri juga sudah tersendiri dokter diinstansi dan di Kepolisian sudah cukup banyak datang ke Mabes Polri juga ada layanan Pusdokkes disini bila ingin mendapatkan layanan kesehatan di Pusdokkes. Kedua, himbauan kami bagi masyarakat juga yang menggunakan fasilitas internet mengunkan informasi-informasi yang tidak benar menyesatkan itu adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karena bisa dilakukan operasi penegakan hukum bagi mereka,” tambahnya.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *