Hukum

Praperadilan Setya Novanto Gugur

Setya Novanto Saat Dipapah Dalam Ruang Sidang (Foto Antara)
Setya Novanto Saat Dipapah Dalam Ruang Sidang (Foto Antara)

JURNAL123, JAKARTA.
Dengan dibacakannya dakwaan di Pengadilan Tipikor terhadap Ketua DPR nonaktif Setya Novanto, yang juga Ketua Partai Golkar. Menandakan gugurnya praperadilan yang tengah berlangsung. Hal tersebut sesuai Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Pasal tersebut, ditafsirkan lebih jelas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 102/PUU-XIII/2015. MK memutuskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Hal senada diungkapkan pengacara Setya Novanto Maqdir Ismail. Ia memastikan proses praperadilan kliennya gugur. Sebab surat dakwaan Novanto dalam perkara korupsi e-KTP dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saya kira secara hukum dengan surat dakwaan telah dibaca berarti gugur. Saya kira pembacaan surat dakwaan untuk menggugurkan praperadilan,” ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Maqdir menganggap pembacaan surat dakwaan terlalu dipaksakan. Dia menuding jaksa telah memprediksi Novanto akan sakit sehingga mempersiapkan kehadiran dokter.

“Coba lihat dari pagi. Surat yang ditunjukkan itu tadi adalah surat permohonan kepada RS IDI dan RSCM itu tanggal 11 (Desember) untuk menghadirkan dokter-dokter ke sini. Apa urusannya, artinya kan mereka sudah mempersiapkan paling tidak memprovokasi bahwa pak Novanto ini akan sakit atau apa,” jelasnya.

Sebelumnya, sidang perdana sempat diskors selama empat jam karena Novanto mengaku sakit. Hakim pun memerintahkan jaksa serta penasihat hukum menghadirkan dokter untuk memeriksa Novanto.

Hasilnya, Novanto dianggap sehat dan persidangan terus dilanjutkan. Surat dakwaan pun dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional.(DEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *