Hukum

Bos KSP Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara, Aset Disita

Tim Kuasa Hukum Salah Satu Pemimpin KSP Pandawa Dwi Putra Budiyanto SH, MH dan Denny Sukowaty SH (FOTO DP Budiyanto, Jurnal123)
Tim Kuasa Hukum Salah Satu Pemimpin KSP Pandawa Dwi Putra Budiyanto SH, MH dan Denny Sukowaty SH (FOTO DP Budiyanto, Jurnal123)

JURNAL123, DEPOK.
Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar atau kurungan enam bulan untuk bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, Salman Nuryanto alias Dumeri. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Depok.

Salman tidak merasa bersalah dan akan melakukan banding dengan keputusan yang telah dijatuhkan hakim. “Saya tidak merasa melakukan. Saya tidak bersalah,” kata Salman, Senin (11/12).

Vonis Salman lebih tinggi dibanding puluhan leader investasi bodong itu yang divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar atau kurungan 3 bulan.

Hakim juga membacakan bahwa seluruh barang bukti atas perkara yang melibatkan KSP Pandawa Group akan dilelang dan disita negara.

Mendengar hal itu, ratusan pengunjung sidang yang kebanyakan merupakan korban kasus KSP Pandawa histeris. Bahkan mereka ada yang menangis. Mereka menilai, hakim tidak berpihak kepada rakyat. Mereka juga menuding ada permainan antar instansi penegak hukum.

Setelah putusan dari pendiri KSP Pandawa Nuryanto alias Dumeri alis Salman Nuryanto . Dalam hari yang sama sidang juga berlanjut dengan pembacaan putusan atas 26 pemimpin Pandawa lainnya. Tim penasehat hukum dari salah satu pimpinan yakni Dwi Putra Budiyanto.SH.MH dan Denni Sukowaty.SH, cukup puas dengan putusuan Ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih dengan hakim anggota Y.F Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta atas putusan terhadap klien yakni dihukum penjara 8 tahun dan denda sebersar Rp 50 Milyar Subsider 6 bulan kurungan. Dalam nota pembelaan (Pledoi) kliennya yang telah di bacakan dalam sidang sebelumnya oleh Dwi Putra Budiyanto.SH.MH berdasarkan ; Dakwaan, Fakta-fakta Persidangan, Keterangan Terdakwa, Bukti Surat dan Analis Yuridis menyimpulkan bahwa kliennya adalah “Korban Perintah Melawan Hukum Yang Diberikan Oleh Ketua KSP Pandawa “

Dwi Putra menuturkan vonis yang dibacakan hakim sudah sesuai dengan keinginan korban. Namun kliennya, kata Denny, menyayangkan dengan keputusan hakim yang menyita seluruh barang bukti sebagai aset negara.

“Kalau untuk hukuman sudah cukup maksimal. Kami mengapresiasi hal tersebut. Tapi majelis hakim harus melihat keputusan pengadilan niaga sebelumnya. Tidak dapat serta merta, mereka memutuskan barang bukti disita negara,” tegas dia.

Pihaknya juga menuding ada oknum dari kejaksaan yang bermain dengan kasus tersebut. Pasalnya kata dia, sebelumnya ada pasal Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dari perbuatan Nuryanto.

“Namun TPPU ini hilang. Apa hal itu yang menjadi tujuan jaksa untuk membuat seluruh aset disita negara,” paparnya.

Denny menjelaskan, proses hukum tidak selesai sampai di sini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kurator untuk mencari solusi agar semua barang bukti dapat kembali ke seluruh korban.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan kurator untuk melawan. Kami juga akan membuat laporan TPPU,” pungkasnya.

Sejak 2007, OJK catat total kerugian akibat investasi bodong capai Rp 105,81 triliun
Salman Nuryanto, Pimpinan KSP Pandawa dituntut 14 tahun penjara
Sidang kasus koperasi Pandawa kembali ditunda, massa ricuh.(DWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *