HukumNusantara

WNA Wajib Lapor Di Depok

Logo Imigrasi
Logo Imigrasi

JURNAL123, DEPOK.
Pengelola atau pemilik kos-kosan, hotel, kontrakan, wisma dan sejenisnya di Kota Depok wajib melaporkan keberadaan warna negara asing (WNA) yang menginap atau menyewa di lokasi tersebut baik secara langsung atau melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (Apoa) yang telah ada.

“Laporan keberadaan WNA yang ada kos-kosan, hotel, kontrakan, wisma dan sejenisnya sesuai Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian sifatnya wajib, jika dilanggar akan diberikan sanksi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dadan Gunawan didampingi Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi Kelas II Depok, Jaecky Gerald Gerung saat rapat Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) dengan Kec. Tapos dan Cimanggis, Sabtu (16/9/2017).

Kegiatan itu sebagai langkah awal mendeteksi keberadaan orang asing di wilayah Kota Depok. Masyarakat diharapkan melapor ke Apoa agar tidak terkena sanksi seperti yang sudah diatur dalam pasal 117 UU Keimigrasian.

Menurut dia, pihaknya memang telah melakukan kegiatan rapat Timpora dengan sejumlah kecamatan yang ada di Kota Depok sejak beberapa bulan belakangan dan kali ini kegiatan dilakukan terhadap staf kelurahan, kecamatan, polsek maupun koramil di Kec. Tapos dan Cimanggis.

“Terlebih Kec. Tapos terdata ada 270 orang asing dan menjadi yang terbanyak dari 11 kecamatan di Kota Depok,” imbuh Jaecky G Gerung.

Sementara itu, Camat Tapos Muchsin Mawardi, mengatakan jumlah orang asing atau WNA di wilayahnya memang paling banyak yaitu 270 WNA dibandingkan kecamatan lain di Kota Depok. Kegiatan rapat Timpora ini tentunya sangat penting untuk memberikan masukan, laporan dan saran berkaitan keberaaan orang asing.

“Dari 270 orang WNA di Kec. Tapos kebanyakan menghuni di kawasan perumahan Rafles,” tuturnya.(POS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *