Ekonomi

Wajib Pajak Dianjurkan Melaporkan Smartphone Dalam SPT

Ilustrasi Smartphone Dan Aplikasi Pajak
Ilustrasi Smartphone Dan Aplikasi Pajak

JURNAL123, JAKARTA.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) ingin ponsel pintar (smartphone) yang dimiliki wajib pajak turut dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hal ini disampaikan DJP melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI. “Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambah smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya #SadarPajak” tulis DJP, Jumat (15/9/2017).

Terkait hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama bilang, aturan pelaporan smartphone memang tak tertulis jelas dalam ketentuan pelaporan harta dalam SPT Tahunan. Sehingga, tetap bergantung pada kesadaran wajib pajak.

“Tapi kalau semua harta dilaporkan tanpa melihat besar kecilnya nilai atau harga, itu lebih baik,” kata Yoga
Hanya saja, sambung Yoga, smartphone dapat dikategorikan sebagai harta yang dibeli dengan penghasilan, sehingga perlu diperjelas dalam pelaporan SPT Tahunan.

Dengan demikian, laporan SPT Tahunan yang terdiri dari penghasilan ditambah harta dan konsumsi dalam satu tahun menjadi seimbang saat disetor ke DJP.

“Prinsipnya, mesti ada kesesuaian antara jumlah penghasilan dengan tambahan harta plus bagian penghasilan yang dikonsumsi yang dilaporkan,” terang Yoga.

Namun, tak ingin membuat wajib pajak khawatir, Yoga bilang, ketentuan ini tidak wajib dijalankan. Selain itu, tak ada pula sanksi atau hukuman tertentu yang akan membayangi wajib pajak yang tak melaporkan smartphone-nya ke SPT Tahunan.

“Hanya saja, apabila tidak konsisten melaporkan harta, suatu saat akan menjadi sulit untuk membuktikan, misal dalam hal terjadi pemeriksaan dan pemeriksa memiliki data-data harta wajib pajak,” pungkas Yoga.(CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *