Hukum

Mantan Presdir Asuransi Allianz Tersangka

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan

JURNAL123, JAKARTA.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia dr. Yuliana Firmansyah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan membenarkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. “Betul (tersangka). Nanti saya lihat rencana sidiknya ya,” ujar Adi, Selasa (26/9/2017).

Alvin Lim selaku kuasa hukum korban atas nama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda menuturkan, kliennya melaporkan Joachim serta Yuliana karena haknya untuk mendapatkan klaim biaya perawatan rumah sakit diduga dipersulit pihak Allianz.

Ia menjelaskan, pihak Alianz mensyaratkan nasabah menyerahkan catatan medis lengkap rumah sakit untuk melakukan klaim. Padahal, rumah sakit tidak diperkenankan memberikan catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis. Pihak rumah sakit hanya diperbolehkan menyerahkan ringkasan catatan medis.

“Kasus ini ditangani Subdit Indag Ditreskrimsus. Saksi ahli sudah diperiksa, ada tiga saksi ahli, di antaranya saksi ahli perlindungan konsumen, saksi ahli dari asuransi, ada saksi ahli dari perseroan terbatas. Menurut mereka pidananya kental di sini. Kasus ini kenapa unik, biasanya penolakan klaim itu perdata. Kenapa ini pidana? Karena yang kita permasalahkan bukanlah dibayar atau tidak dibayarkannya sebuah klaim, tetapi bagaimana dia memproses klaim tersebut. (Diduga) Ada unsur tipu daya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kliennya melaporkan kasus ini ke ranah pidana agar dapat memberikan efek jera. “Jadi kita pidanakan di sini. Kenapa, kalau perdata mereka tidak akan ada efek jera. Naik terus ke MA, bisa bertahun-tahun prosesnya. Dengan adanya pidana ini kita harapkan ada efek jera. Yang kita inginkan adalah supaya jangan sampai banyak korban lainnya,” kata dia.

Alvin menambahkan, kedua tersangka saat ini sudah berhenti bekerja di PT Allianz Life Indonesia. “Kita ini bukan untuk menjelekkan asuransi. Asuransi itu baik, tapi ada oknum-oknum yang tidak baik,” jelasnya.

Sementara itu, pelapor Infranius mengungkapkan, kasus ini bermula ketika dirinya jatuh sakit medio tahun lalu. Namun, ketika ia mengajukan klaim pihak Allianz tidak membayarkan.

“Pada waktu itu saya tanya, proses klaimnya bagaimana? Katanya gampang pak 14 hari bisa dicairkan. Pada kenyataan klaim saya hingga hari ini tidak dibayarkan. Tahun lalu sakit tipes, hingga saat ini klaim saya tidak dibayarkan. Saya sangat kecewa. Klaimnya tidak banyak Rp 16 juta,” sebutnya.

Indah Goena Nanda -pelapor lainnya- menjelaskan, dirinya sempat dirawat di rumah sakit karena keracunan makanan awal tahun ini. Namun, klaimnya juga tidak dicairkan.

“Klaimnya tidak dibayar, karena dia (pihak Allianz) meminta catatan medis lengkap rumah sakit. Padahal catatan medis lengkap itu tidak bisa diberikan pihak rumah sakit kepada pasien. Hak pasien adalah resume medis, bukan catatan medis lengkap. Kalau catatan medis lengkap diberikan ke pasien itu melanggar Permenkes (Permenkes No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis),” katanya.

“Uangnya tidak berapa, tapi prosesnya ini saya kecewa. Padahal saya tiap bulan rutin bayar. Bukan masalah uangnya, tapi masalah proses penanganan klaim ini. Jadi sama juga, klaim bisa dicairkan tapi saya disuruh melanggar hukum dulu,” tandasnya.

Infranius dan I Goena melaporkan Joachim Wessling serta Yuliana Firmansyah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017 tentang dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen.

Sumber: BeritaSatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *