Banyak Anggota DPR Yang Bakal Jadi Tersangka Kasus e-KTP
JURNAL123, JAKARTA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Tak tertutup kemungkinan dalam pengusutan kasus ini, terdapat pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK diketahui telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Sementara pengusaha yang merupakan rekanan Kemdagri, Andi Narogong sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan politikus Golkar, Markus Nari masih dalam proses penyidikan.
Selain kelima nama tersebut, terdapat pihak lain yang disebut terlibat kasus ini. Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto terdapat sejumlah nama yang disebut turut bersama-sama melakukan korupsi e-KTP. Mereka yakni, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemdagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di Ditjen Dukcapil.
Tak hanya itu, terdapat juga sejumlah nama yang turut menikmati aliran dana dari proyek e-KTP seperti mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Diah Anggraini; Drajat Wisnu Setyawan; mantan pimpinan Komisi II DPR seperti Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar dan beberapa anggota Komisi II lainnya, seperti Yasonna H Laoly, Markus Nari, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno hingga Miryam S Haryani.
Begitu pula dengan anggota dan pimpinan Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir seperti Melchias Mekeng, Tamsil Linrung hingga Mirwan Amir juga disebut menikmati uang dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Bahkan Ade Komarudin yang saat itu menjabat Sekretaris Fraksi Golkar dan Ketua DPR saat proyek e-KTP bergulir, Marzuki Alie juga disebut kecipratan uang dari proyek itu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah Febri memastikan, KPK akan terus mengusut keterlibatan nama-nama yang telah disebutkan sebelumnya. Tak tertutup kemungkinan terdapat sejumlah nama lain, termasuk yang berasal dari DPR yang bakal menyusul Novanto dan Markus Nari sebagai tersangka.
“Dari pihak legislatif yang pada saat itu ikut membahas proses penganggaran atau diduga menikmati sejumlah aliran dana. Pihak-pihak inilah yang kami gali secara terus menerus peran dan indikasi keterlibatannya. Dan tidak tutup kemungkinan kami akan memproses pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegas Febri kepada awak media, Selasa (26/9/2017).
KPK, kata Febri meyakini nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan dan tuntutan Irman dan Sugiharto terlibat kasus e-KTP sesuai bukti-bukti yang dimiliki. Tak hanya dari unsur DPR, Febri menyatakan, pihaknya juga meyakini terdapat pihak lain dari unsur Kemdagri, dan swasta yang turut terlibat atau menikmati uang haram proyek e-KTP.
“Ada banyak nama yang sudah kami sebutkan dalam dakwaan dan sudah muncul di putusan. Pada dasarnya ada 3 cluster besar yakni dari birokrasi sendiri misalnya kemendagri, kemudian pihak swasta ini ada yang terkait langsung dalam proses pengadaan, lalu ada peran lainnya namun dari pihak swasta juga yang sudah kami proses seperti Andi Agustinus,” kata Febri.(BES)