HukumNusantara

Dikriminalisasi Suami, Chin Chin Baca Pledoi Di PN Surabaya

Terdakwa Trisulowati Alias Chin Chin (Tengah Kemeja Biru) Bersama Kedua Anaknya Didampingi Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea (Berjas)
Terdakwa Trisulowati Alias Chin Chin (Tengah Kemeja Biru) Bersama Kedua Anaknya Didampingi Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea (Berjas)

JURNAL123, SURABAYA.
Sidang lanjutan perkara penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang melibatkan Trisulowati alias Chinchin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/8/2017). Sidang digelar dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, terdakwa mengaku mendapat perlakukan kasar dari Gunawan Angka Wijaya, pelapor sekaligus mantan suaminya, sejak dirinya mengandung anak pertama tahun 2001 silam.

“Saya sering dipukul sudah lama sejak hamil anak pertama,” ujar terdakwa.

Menurut terdakwa, PT BCM bisa berdiri berasal dari berkembangnya bisnis properti yang dijalankan oleh pasangan suami istri ini, sejak proyek Ruko Kedungsari hingga Supomo Jakarta.

“Saya bekerja keras dengan harapan agar Gunawan bisa berubah, tidak kasar dan memukuli saya. Namun saya sadari, hal itu sia-sia, hingga akhirnya terbukti dia (Gunawan, red) tega melaporkan saya ke polisi,” terang terdakwa sambil menangis tersedu-sedu.

Perkara ini, berawal dari munculnya surat Gunawan yang ditujukan Juni 2016 lalu. Isi surat meminta terdakwa yang saat itu menjabat sebagai direktur PT BCM untuk melaporkan audit keluar masuknya keuangan PT BCM dan PT Dipta.

“Sebenarnya saya sudah curiga, ada yang aneh dengan munculnya surat permintaan audit dari Gunawan tersebut. Karena tidak biasanya Gunawan mengirimkan surat minta audit. Awalnya saya mengira yang bakal dikriminalisasi adalah karyawan saya, eh ternyata kok malah saya yang dipolisikan,” terangnya.

Saat dilaporkan, terdakwa masih hidup serumah dengan pelapor, bahkan masih satu kamar. “Bahkan saat saya tanyakan alasan Gunawan melaporkan saya ke polisi, Gunawan malah mengaku bahwa bukan dia yang melaporkan,” ujar Chinchin.

Terdakwa juga menerangkan secara detail bagaimana peran keluarga Gunawan terhadap kehidupan rumah tangganya. “Adik Gunawan yang bernama Sugiharto pernah mendatangi saya ke kantor dan mengatakan ada dua syarat apabila saya meminta cerai dengan Gunawan. Yang pertama, cerai tidak melalui pengadilan, melainkan di notaris saja dan yang kedua saya tidak diperbolehkan menggunakan jasa pengacara,” beber terdakwa.

Saat disela pemeriksaan penyidik Polrestabes Surabaya, Chinchin mengatakan pengacara Gunawan yang bernama Edward sempat membujuk terdakwa untuk mencabut permohonan cerai yang ia ajukan. “Dia bilang saat ini saya harus nyerah, mencabut gugatan cerai serta melepaskan hak sebagai istri apabila tidak mau ditahan. Hal yang sama juga disampaikan oleh beberapa oknum polisi,” tambah Chinchin.

Soal dokumen, terdakwa mengatakan bahwa sejak awal berjalannya perusahaan yang dijalankan, dokumen penting perusahaan dipercayakan penuh oleh Gunawan sebagai komisaris kepada terdakwa. “Gunawan tidak pernah mengurusi soal dokumen. Dan dia tahu sejak awal, bahwa dokumen-dokumen penting itu kerap kali kita bawa keluar demi berjalannya roda perusahaan, dan Gunawan tidak pernah mempermasalahkan,” ujar terdakwa.

Termasuk soal rencana audit yang bakal dilakukan oleh manajemen PT BCM yang menggunakan jasa Marwandi dari pihak auditor independen, menurut Chinchin, Gunawan mengetahui rencana itu sebelumnya.

Chinchin membeberkan pada 10 juni 2016, ada pertemuan antara Gunawan, Marwandi, Ruli, salah satu staf PT BCM dan tiga tim auditor lainnya.

“Gunawan mempersilahkan untuk dokumen dibawa keluar untuk audit. Bahkan Ruli sempat meminta ijin ke Gunawan soal audit, dokumen keluar dan mencari tempat untuk audit,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya.

Sebelum berseteru, perseroan yang mengelolah gedung megah Empire Palace itu dikelolah bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Pasca dilaporkan suaminya sendiri, Chinchin pun juga dilaporkan oleh Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Gunawan dan Direktur baru PT BCM Rachmat Suharto alias Steven Roy ke Mapolda Jatim. Belakangan, Chinchin melawan dengan melaporkan balik Gunawan dan enam orang lainnya yang dinilai andil dalam RUPS PT BCM tersebut.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan oleh majelis hakim PN Surabaya.(DUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *