EkonomiNusantara

Apindo : Aturan HET Beras Harus Jelas

Anton Supit
Anton Supit

JURNAL123, JAKARTA.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen secara resmi tidak diberlakukan. Kepastian tersebut menyusul timbulnya kekhawatiran pedagang beras yang takut menjual dagangannya di atas harga acuan yang ditetapkan.

Berdasarkan Permendag Nomor 47 tahun 2017, Pasal 5B beras yang dimaksud dalam Pasal 5A meliputi beras jenis medium dan premium yang tidak termasuk beras untk keperluan tertentu. Adapun untuk beras tersebut harga acuan pembelian di petani ditetapkan sebesar Rp7.300 per kg dan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp9.000 per kg.

Guna mengganti aturan tersebut, Kementerian Perdagangan akhirnya memutuskan untuk menyusun ulang aturan itu. Dalam aturan baru nantinya ada keterlibatan pelaku industri perberasan.

Untuk merampungkannya tim penyusunan aturan pun dibentuk, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Asosiasi Perberasan, hingga stakeholder terkait dengan beras.

Ketua Apindo bidang Pertanian Anton Supit mengatakan, aturan utamanya yang ada di Kementerian Perdagangan seringkali merugikan pelaku usaha mulai dari gula hingga sekarang beras. Dia menilai jika pun nantinya aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) kembali dikeluarkan, aturan tersebut harus jelas isinya.

Jangan seperti aturan sebelumnya, belum diundangkan saja Permendag Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Erdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Pembelian Di Petani dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen, sudah membuat kacau investasi dan perusahaan yang terkena kasus.

“Pak Enggar (Menteri Perdagangan) harus jelas aturannya, apa itu harga acuan, apa harga yang tidak boleh kalian jual, kalau dijual apa ancaman hukumannya. Tapi kalau tidak ada bagaimana, masalahnya apa. Jadi pengusaha tahu apa yang harus dilakukan sesuai aturannya,” jelasnya di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Di sisi lain aturan harus jelas, Anton meminta pemerintah mengklarifikasi kasus yang melibatkan PT IBU harus diperjelas. Supaya tidak ada lagi yang dirugikan yaitu dalam kasus tersebut, PT IBU harus merugi karena sahamnya anjlok dan sebagainya.

“Saya harap pemerintah klarifikasi ini. Supaya kasus ini jadi kasus terakhir dalam menganggu kepastian usaha,” pungkasnya.(OKE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *