HukumPolitik

MK Terima 49 Perkara Pilkada 2017

tmp_15096-gedung-mahkamah-konstitusi782257224
JURNAL123, JAKARTA.
Sebanyak 49 perkara pilkada serentak 2017 diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 49 permohonan perkara perselisihan pilkada tersebut, 4 di antaranya merupakan sengketa pilkada tingkat gubernur (pilgub).

“Ada 49 permohonan, termasuk 4 permohonan dari pilkada provinsi. Pilkada provinsi itu Banten, Aceh, Gorontalo, dan Sulbar,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).

“Kan kita kemarin ada 7 provinsi yang gelar pilkada, yang masuk sampai hari ini masuk 4 permohonan itu,” jelasnya.

Namun Fajar belum dapat merinci total wilayah yang mengajukan gugatan perselisihan ini. Alasannya adalah keterlambatan lantaran ada KPU di beberapa wilayah yang harus mengadakan pemungutan suara ulang.

Sebelumnya, MK membuka pengajuan permohonan gugatan sengketa pilkada serentak 2017 pada 22 Februari-1 Maret 2017.

Ke-49 perkara tersebut berasal dari 30 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Berikut ini daftar daerah yang bersengketa dalam pilkada hingga Rabu (1/3/2017):

1. Kabupaten Takalar, Sulsel
2. Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu
3. Kabupaten Gayo Lues, Aceh
4. Kabupaten Dogiyai, Papua
5. Kota Kendari, Sultra
6. Kabupaten Salatiga, Jawa Tengah
7. Kabupaten Bombana, Sultra
8. Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara
9. Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
10. Kabupaten Nagan Raya, Aceh
11. Kabupaten Tebo, Jambi
12. Kabupaten Sarmi, Papua
13. Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut
14. Kota Yogyakarta, DIY
15. Kabupaten Sarolangun, Jambi
16. Kabupaten Sarmi, Papua
17. Kota Tasikmalaya, Jabar
18. Kabupaten Aceh Timur, Aceh
19. Kabupaten Aceh Utara, Aceh
20. Kabupaten Pidie, Aceh
21. Kabupaten Aceh Singkil, Aceh
22. Kabupaten Sorong, Papua Barat
23. Kabupaten Lanny Jaya, Papua
24. Kabupaten Buton Selatan, Sultra
25. Kota Langsa, Aceh
26. Kota Sorong, Papua Barat
27. Kabupaten Buru, Maluku
28. Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh
29. Kota Payakumbuh, Sumbar
30. Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.(DEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *