Hukum

Guru Besar UI Nilai Ahok Tidak Bermaksud Nistakan Agama

tmp_2755-171574bf-18d1-4f60-80cf-2842da9c1964-547441777
Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Dalam Persidangan

JURNAL123, JAKARTA.
Ahli Bahasa Lingustik Rahayu Sutiarti mengatakan bahwa terdakwa Basuki Tjahaja Purnama tidak bermaksud menistakan surah Al-maidah 51.

Menurutnya, pidato yang menyinggung surah Al maidah 51 tersebut merupakan cara Ahok meceritakan pengalaman pribadinya.

“Kata-kata surah itu hanya bagian cerita pengalaman dia. Itu juga berdasarkan fakta yang pernah terjadi,” kata Rahayu di depan majelis hakim di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Rahayu beranggapan demikian setelah membaca buku tulisan Ahok yang berjudul Merubah Indonesia. Di buku itu, diceritakan Ahok pernah dijegal menggunakan selebaran yang membawa-bawa ‘jangan memilih pemimpin non-Islam’.

“Jadi itu juga ceritanya berdasarkan fakta. Sudah penah dirasakan langsung oleh si pembicara (Ahok). Bukan suatu yang mengada-ada,” kata dia.

Di samping itu, Guru Besar Universitas Indonesia ini juga menampik tudingan bahwa Ahok mencoba berkampanye di Kepulauan Seribu. Dalam kesaksiannya, Rahayu menilai tidak ada unsur kampanye dalam pidato Ahok tersebut.

“Meski masa kampanye tapi tidak ada sama sekali kalimat yang memberi kesan bahwa itu berkampanye,” ujarnya.

“Justru yang dikampanyekan adalah program perikanan. Pembicara hanya meyakinkan pendengarnya dengan sejumlah kata-kata yang dianggap menguatkan argumennya,” tandas Rahayu.(JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *