Dituding Terima Suap, Marzuki Alie Akan Bongkar Kasus e-KTP
JURNAL123, JAKARTA.
Ketua DPR RI periode 2009-2014, Marzuki Alie, disebut menerima aliran duit Rp20 miliar dari korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). Nama Marzuki disebut saat jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan politikus Partai Demokrat ini memastikan tak menerima uang seperti yang disebut. “Saya pastikan saya tidak menerima,” kata Marzuki, di Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
Marzuki mengklaim tak dilibatkan atau diajak ikut serta dalam pembahasan pengadaan KTP-el. Menurut Marzuki, nama dan jabatannya sering dicatut.
Dia menyebut, jabatan Ketua DPR saat itu tidak ada kaitannya dengan pembahasan anggaran. Anggaran KTP-el pada 2010, kata dia, menjadi ranah kerja Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR.
“Di bawah koordinasi salah satu Wakil Ketua DPR. Tak bersentuhan sama sekali dengan saya,” kata Marzuki.
Saat Marzuki menjadi ketua DPR, posisi wakil diisi Priyo Budi Santoso (Golkar), Pramono Anung (PDIP), Anis Mata (PKS), dan Marwoto Mitrohardjono (PAN). Setiap wakil membidangi lingkup tugas beberapa komisi.
Marzuki juga tak tahu soal aliran dana ke partai-partai yang total nilainya mencapai Rp80 miliar.
“Kalau partai saya tidak tahu. Tanya Anas (Anas Urbaningrum) sebagai ketua umum. Sebagai pribadi tidak ada yang hubungi saya mau kasih duit,” kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
Marzuki mengaku siap ikut membongkar kasus ini. Sebelumnya, dia pernah ikut membongkar kasus tersebut melalui Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. Marzuki menyebut proses lelang penuh kejanggalan.
Lelang KTP-el dimulai 2011. Terpidana korupsi M. Nazaruddin membeberkan, pengaturan lelang sudah sejak Juli 2010. Kementerian Dalam Negeri memenangkan Konsorsium PT PNRI dengan nilai tender Rp5,9 triliun.
Konsorsium ini terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT Sandhipala Arthapura, PT Len Industri (Persero), dan PT Quadra Solution.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan ada persekongkolan dalam tender penerapan KTP-el Tahun 2011-2012. KPPU menghukum PT PNRI denda Rp20 miliar dan Astra Graphia, lawan tender yang disebut ikut bermain, didenda Rp4 miliar.
“Saya dukung lalu diadili di majelis KPPU. Tendernya dibatalkan, tapi saat banding KPPU dikalahkan,” ujarnya.(MET)