Gubernur Bank Indonesia Diperiksa KPK
JURNAL123, JAKARTA.
Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (E-KTP). Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia sempat mangkir setelah beberapa kali dipanggil KPK untuk diperiksa.
“Waktu itu kan minta jadwal ulang. Yang bersangkutan meminta untuk dijadwal 1 November,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober kemarin.
Agus akan digali keteranganya sebagai saksi dalam proses pengadaan KTP elektronik di tahun 2012 yang diindikasikan merugikan negara. “Ini kan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Menkeu, akan ditanya soal anggaran, kemudian mekanisme dan prosedur anggaran mengenai proyek E-KTP ini. Kemudian, bagaimana pembahasan anggaran dengan Kemendagri,” tandasnya.
Eks Menkeu Agus Martowardojo Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP
Sekadar diketahui, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP pada 30 September 2016. Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsidair ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagriā, Sugiharto sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu pada 22 April 2014. Sugiharto sendiri memiliki peran sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan E-KTP. Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus korupsi E-KTP diduga merugikan Negara hingga Rp2 triliun.(OKZ)