Dirjen Imigrasi Terus Tingkatkan Pemberantasan Pungli

JURNAL123, JAKARTA.
Pemerintah yang terus gencar membasmi pungutan liar dicanangkan sejumlah instansi.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) berjanji membenahi diri untuk memberantas pungutan liar (pungli) di wilayah kerjanya. Pemberantasan pungli ini dilakukan dengan menutup celah interaksi antara pegawai imigrasi dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan keimigrasian, seperti paspor atau visa.
“Direktorat Jenderal imigrasi terus berupaya memperbaiki kinerja terutama mencegah terjadinya pungutan liar,” kata Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie usai memberi pengarahan kepada Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi seluruh Indonesia di Gedung Imigrasi, Kemkumham, Jakarta, Kamis (10/11).
Untuk mencegah pungli, Ronny mengatakan, pihaknya berupaya memperbaiki sistem informasi manajemen keimigrasian secara online di seluruh Indonesia. Dengan sistem berbasis tekonologi dan informasi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi antara petugas imigrasi dan pemohon layanan publik. Pembayaran terkait pelayanan keimigrasian pun saat ini langsung ke bank.
“Sistem untuk melayani permohonan paspor hingga pembayaran untuk biaya pembuatan paspor ini sudah langsung ke bank tidak lagi diterima oleh petugas. Kami sedang berupaya agar pelayanan terhadap visa dan izin tinggal itu juga melalui sistem dengan kerja sama perbankan yang selama ini kita lakukan untuk paspor melalui Simponi,” ujar Ronny.
“Hal itu juga kami lakukan untuk mencegah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan pejabat imigrasi berkaitan dengan upaya pembayaran ini dimaksudkan untuk bisa mencegah terjadinya pungutan liar,” papar Ronny.
Pembatasan interaksi antara petugas dan pemohon diawasi oleh masing-masing pejabat struktural hingga ke tingkat kepala seksi yang pelayanan paspor, visa, izin tinggal, dan penindakan keimigrasian. Tak hanya itu, petugas pelayanan dilarang membawa alat komunikasi saat memberikan pelayanan. Berbagai upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar sebelum petugas pelayanan terjerat persoalan hukum.
“Hal-hal yang bisa bersentuhan dengan terjadinya pungli ini juga bisa dilakukan dengan mencegah mereka membawa tas kalau mereka membawa jaket kita lakukan penggeledahan. Ini upaya untuk melakukan pencegahan sebelum terjadi kasus pungli baik melalui operasi tangkap tangan maupun dalam penegakan hukum yang lain,” tegasnya.
Diketahui, perang terhadap pungli telah dicanangkan Ditjen imigrasi melalui Gerakan Empati Layanan Paspor dan Penegakan Hukum Pasti Nyata oleh Menkumham, Yasonna H Laoly, pada 17 Oktober 2016 lalu. Pencanangan Pasti Nyata merupakan wujud reformasi hukum yang merupakan agenda strategis pemerintah saat ini dalam rangka memulihkan kepercayaan publik serta menciptakan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.(BES)