Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Bebas November Ini
JURNAL123, JAKARTA.
Periode gelap dalam kehidupan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan segera berakhir. Setelah mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun lebih, sejak 4 Mei 2009, Antasari akan segera menghirup udara bebas, menjalani hari-harinya sebagai manusia merdeka seperti dahulu, sebelum terbunuhnya Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Ya, pada 10 November 2016 ini, atau 11 hari lagi, Antasari akan bebas secara bersyarat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengeluarkan surat pembebasan dalam bentuk tertulis kepada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang dan Antasari pada Rabu, 26 Oktober 2016.
“Betul, tanggal 10 November 2016 ini, bersamaan dengan momen Hari Pahlawan,” kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, seperti dilansir VIVA.co.id, Minggu, 30 Oktober 2016.
Antasari dituduh membunuh Nasrudin. Pengadilan lalu menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepadanya.
Kasusnya ini juga diwarnai dengan hadirnya seorang wanita bernama Rani Juliani, caddy golf yang juga istri ketiga almarhum Nasrudin. Bahkan, jaksa menilai motif pembunuhan adalah asmara, dan Antasari dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Rani.
Kasasi yang diajukan Antasari ditolak Mahkamah Agung, sehingga dia tetap divonis 18 tahun. Meski telah dieksekusi, Antasari mengajukan dua kali peninjauan kembali. Namun keduanya ditolak Mahkamah Agung.
Boyamin menuturkan, pembebasan pria kelahiran Bangka Belitung, 18 Maret 1953, itu sudah berlangsung sejak dua bulan lalu. Kebijakan itu diambil setelah pemerintah menilai proses asimilasi yang dilakukan Antasari setahun belakangan ini sukses.
Menurutnya, Presiden Jokowi juga berusaha memberikan grasi pada Antasari namun terkendala undang-undang. Lalu, mantan Wali Kota Solo itu mengarahkan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk memberikan banyak remisi.
“Tahun 2015 remisinya dapat 12 bulan. Artinya dalam satu tahun seperti tidak menjalani masa hukuman,” kata Boy.
Boyamin pun menyampaikan terima kasih pada pemerintahan Jokowi dan juga Yasonna atas keputusan tersebut.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Jokowi juga Kemenkumham. Pak Antasari juga sudah mendapatkan fasilitas negara seperti remisi, asimiliasi,” tutur dia.
‘Gelar Pahlawan’
Meskipun belum bisa membebaskan secara murni, tapi Boyamin melihat pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi sekarang sudah memberikan apresiasi dengan melepaskan Antasari pada 10 November nanti.
Menurutnya, keputusan tersebut adalah simbol tersendiri bagi pria kelahiran Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu.
“Pak Antasari (selama menjalani masa hukuman) disiplin, tertib. Asimilasi tertib, berangkat jam 9 pulang jam 5. Disiplin itu sosok pahlawan juga. Maka disimpulkan layak dapat ‘gelar pahlawan’ dengan dikeluarkan pas Hari Pahlawan,” kata Boyamin.
Boyamin mengakui status pembebasan Antasari ini adalah bebas bersyarat. Tapi dia tidak mempersoalkan itu.
“Memang bebas bersyarat tapi ya bisa dikatakan sudah keluar penuh. Karena tidak mungkin Pak Antasari akan melakukan pelanggaran kejahatan lagi,” kata dia.
Dengan posisi seperti itu, Boyamin menjelaskan bahwa Antasari akan menjalani wajib lapor ke Lapas. Menurutnya, kewajiban itu untuk memastikan bahwa mantan jaksa itu masih di Indonesia.
Setelah dari penjara
Apa yang akan dilakukan Antasari setelah keluar dari penjara tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat secara luas. Maklum, suami dari Ida Laksmiwati itu bukan sosok sembarangan. Selain mantan Ketua KPK, ia juga mantan pejabat teras di lingkungan Kejaksaan Agung.
Namun, Boyamin belum bersedia membeberkan secara gamblang soal rencana-rencana kliennya itu ke depan. Satu yang pasti, Antasari akan mencurahkan waktunya bersama keluarga.
“Yang penting Pak Antasari bersyukur. Beliau mengatakan akan lebih banyak bersama keluarga, katanya ingin memuaskan momong cucu,” kata Boyamin.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu mengungkapkan, saat menjalani hukuman di Lapas, tiga cucu Antasari lahir. Yang paling besar usianya kini sekitar 7 tahunan, dan yang paling kecil 3 bulanan.
“Kalau Pak Antasari bilang kan selama di Lapas dia memiliki tiga orang cucu, jadi nanti mau puas-puasin momong cucu dulu. Begitu,” katanya.
“Ini kan rasa syukur beliau, gembira (bisa kumpul) keluarga. Dia ingin muas-muasin dulu main sama cucunya,” tambah dia.
Selain itu, dia mengakui ada keinginan seperti mengajar. Lalu, bidang-bidang yang lain?
“Spontanitas ingin kembali mengajar jadi dosen karena berkaitan dengan keilmuan beliau. Kalau ke hukum, beliau bilang sudah bukan eranya lagi, itu kan umur juga. Nah ke politik, dia bilang sih nanti-nanti saja itu,” lanjut Boyamin.
Terkait dengan rencana menggugat Polri lagi, Boyamin menyebut Antasari belum memikirkannya. Seperti diketahui, Antasari memang pernah menggugat Polri terkait dengan laporannya soal pesan singkat bernada ancaman ke telepon seluler Nasrudin.
“Kalau itu kan agenda penasihat hukum. Saya agendanya. Tapi untuk sambut gembira, kami pikirkan nanti soal itu. Yang penting, Pak Antasari bisa bebas dulu,” katanya.
Tak lupa, sebagai wujud syukur itu, Boyamin mengatakan bahwa Antasari akan memotong tumpeng. Untuk memeriahkan suasana, dia juga berencana menghadirkan hiburan rebana dan menggelar pengajian.
“Pengajian undang Ustadz Cepot,” kata dia.
Oleh karena itu, Antasari berencana mengundang para kolega untuk menyambut hari kebebasannya tersebut.
“Iya koleganya sabahat beliau kan banyak, semua kami akan undang nanti. Minggu depan saya mulai sebarkan undangannya ke semua yang pernah jenguk beliau juga. Temasuk Pak Jusuf Kalla kan juga sahabat beliau dan pernah jenguk, itu akan diundang juga.”
Antasari sendiri dalam sebuah kesempatan menyampaikan keinginannya setelah keluar dari penjara. Ia berencana akan membuat buku otobiografi tentang dirinya.
Selama di Lapas, Antasari sudah menerbitkan 3 buah buku, pertama tentang penegakan hukum untuk memperoleh keadilan, buku kedua tentang proses persidangan dia, buku ketiga tentang himpunan proses sebelum dan sesudah ia di penjara.
Tetap Berkontribusi
Kabar akan bebasnya Antasari Azhar ini juga mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai pembebasan bersyarat adalah hak dari narapidana. Dan sejauh ini, dia menilai Antasari layak mendapatkannya.
“Saya kira Pak Antasari dalam menjalani masa hukumannya selalu berkelakuan baik, tidak pernah mendapat hukuman disiplin,” kata Masinton, Minggu, 30 Oktober 2016.
Setelah bebas, Masinton pun mempunyai pandangan untuk Antasari. Dia mengusulkan agar Antasari bersedia membagi ilmu dan pengalamannya untuk masyarakat.
“Latar belakang beliau hukum, bisa berkontribusi dalam pemikiran untuk memajukan hukum kita. Beliau bisa mengajar melalui dunia pendidikan,” kata Masinton lagi.
Masinton berpendapat pengalaman Antasari sebagai jaksa, dan Ketua KPK, meskipun sebentar, sangat bernilai. Menurutnya, semua itu bisa ditularkan ke orang lain.
Sementara itu, koleganya di Komisi III, Sufmi Dasco Ahmad, juga memberikan respons. Dasco mengatakan pembebasan itu sudah sesuai dengan aturan.
“Kita menjunjung tinggi penegakan hukum. Antasari telah menjalani hukuman sesuai ketentuan yang ada dengan upaya-upaya hukum yang telah dijalani di antara kontroversi bersalah atau tidaknya yang bersangkutan,” kata dia.(VIV)