EkonomiNusantara

Tebusan Amnesty Pajak Capai Rp 45 Triliun

cropped-logoamnesty31

JURNAL123, JAKARTA.
Pelaksanaan program Tax Amnesty ini dilakukan selama periode sembilan bulan dibagi dalam tiga periode, namun sebesar 2% untuk harta di dalam negeri dan 4% untuk luar negeri hanya berlaku pada periode pertama.

Meski ada tuntutan melalui petisi di change.org, pemerintah tidak akan memperpanjangnya lagi.

Namun menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, wajib pajak akan diberikan berbagai kemudahan agar dapat mengikuti pengampunan periode pertama.

“Namun demikian untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melaporkan SPH cukup sederhana, cukup diisi dengan daftar asetnya, nilainya, data yang lain belum wajib disampaikan, yang kedua lampiran belum harus disampaikan, mereka diberikan waktu sampai dengan 31 Desember untuk melengkapi soal itu.”

“Kemudahan administrasi itu kelonggaran saja, tapi tetap intinya kalau ingin memanfaatkan 2%, maka batas waktunya 30 September,” tegas Hestu.

Hestu menolak untuk membicarakan target, tetapi mengatakan akan meningkatkan sosialisasi agar lebih banyak masyarakat yang mengikuti program tax amnesty periode kedua mulai 1 Oktober.

Dia menambahkan saat ini baru sekitar 27 juta wajib pajak yang melapor dari sekitar 50-60 juta orang.
Repatriasi dinilai belum berhasil

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis CITA Yustinus Prastowo yang mengagas petisi perpanjangan periode pertama mengatakan banyak warga yang mengetahui program amnesty pajak justru di menjelang akhir September karena minimnya sosialisasi.

Meski demikian, dia menilai program ini berhasil dari sisi tingginya partisipasi dan deklarasi, maupun penerimaan tebusan yang melebihi perkiraan Bank Indonesia yang hanya mematok Rp18 triliun.

“Tapi lagi-lagi dua hal tadi tadi repatriasi belum maksimal, kalau pencapaian masih di bawah Rp100 triliun, artinya apa yang diharapkan presiden terutama supaya ada likuditas baru yang memberi darah segar untuk perekonomian mungkin belum bisa terwujud.”

“Dan kedua fokus pada UKM, saya kira pemerintah harus memikirkan UKM menjadi sasaran utama, karena tarif UKM itu flat dan belum banyak yang ikut. Saya kira kalau dikerjakan dengan baik kita akan punya modal potensi pajak yang lebih baik,” jelas Yustinus.

Dia menilai tawaran pemerintah tidak terlalu dapat ‘memaksa’ wajib pajak untuk membawa kembali aset mereka ke Indonesia.

Dalam situs ditjen pajak sampai Senin (26/09), jumlah tebusan yang masuk mencapai Rp45 triliun.

Sementara berdasarkan komposisi harta, jumlah aset luar negeri yang dideklarasikan mencapai Rp526 triliun dengan repatriasi sebesar Rp98,7 triliun.

Meski demikian penerimaan tebusan September melonjak drastis dibanding Agustus, mencapai Rp2,41 triliun dari Rp70,21 milliar.

Adapun pemerintah Indonesia menargetkan penerimaan dari pengampunan pajak ini mencapai Rp165 triliun.(BBC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *