Pospera Laporkan Aktivis Walhi Ke Polisi
JURNAL123, JAKARTA.
Organisasi masyarakat Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) melaporkan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) I Wayan Gendo Suwardana ke Bareskrim Polri. Gendo dituding melakukan penghinaan melalui media sosial kepada Pospera dan pembina ormas tersebut, Adian Napitupulu.
Sekjen DPP Pospera Abdul Rahim mengatakan, pelaporan dilakukan setelah semua DPD sepakat melaporkan Gendo. Laporan juga ditujukan ke masing-masing Polda di wilayah Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.
“Hari ini kami serentak melaporkan penyebaran kebencian yang dilakukan pemilik akun @gendovara ke Polda masing-masing, dan di DKI kami langsung ke mabes Polri,” kata Abdul kepada wartawan, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (15/8/2016).
Pelaporan ini, kata dia, merupakan bentuk upaya untuk menegakan demokrasi. Abdul berharap, polisi menindaklanjuti laporan ini.
“Agar menciptakan rasa aman dan nyaman kepada semua orang, apapun suku, agama, dan etnisnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPP Bidang Hukum Pospera Sarmanto Tambunan menjelaskan, hinaan yang ditujukan kepada Adian Napitupulu dilontarkan Gendo lewat media akun Twitternya, @gendovara pada 19 Juli lalu. Salah satu hinaan itu yakni melecehkan nama Napitupulu menjadi ‘napitufulus’.
“Itu mengundang reaksi besar dari masyarakat, khususnya pemilik marga Napitupulu. Twit sebelumnya memang tidak menyebut Adian, baru di twit kesembilan ada nama Adian Napitupulu,” jelas Sarmanto.
Ia menambahkan, awalnya Pospera tidak ada urusan dengan twit milik Gendo. Namun, setelah ditelusuri, ternyata, pemilik akun @gendovara itu juga menghina Pospera dengan menyebut ‘Pos Pemeras Rakyat’.
Sarmanto menjelaskan, sebelum melapor ke Bareskrim, Pospera terlebih dulu meminta klarifikasi kepada Walhi. Sebab, saat ini Gendo juga menjabat sebagai Dewan Nasional Walhi.
Pihak Pospera dengan Walhi juga telah bersurat soal kasus ini. Namun, Walhi tidak memberikan klarifikasi yang jelas kepada Pospera.
“Kami sebagai organisasi yang turut menjadi sasaran tembak membuat laporan. Daripada menjadi konflik sosial di bawah, lebih baik kita laporin aja,” kata Sarmanto.
Pospera melaporkan I Wayan Gendo Suardana dengan nomor laporan TBL/584/VIII/2016/Bareskrim. Laporam terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.(VEK)