Anggota DPD RI Laporkan Pencemaran Nama Ke Mabes Polri
Jurnal123, Jakarta.
Merasa di fitnah, dituding sebagai penebar bibit terorism dan dicemarkan nama baiknya melalui twitter akhirnya Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta Fahira Idris melaporkan Hartoyo Medan ke Mebes Polri, Senin(25/7)2016.
Anggota Dewan Perkawilan Daerah(DPD) DKI Jakarta Fahira Idris SE, MH ketika ditemui di Mabes Polri, Senin (25/7)2016 mengatakan kehadiran saya kesini untuk melaporkan Hartoyo Medan karena sudah menfitnah dengan tuduhan , memprovokasi ,penggiringan opini melalui akunt twitternya. “Dia mengatakan pada twitt sekitar 6 sampai 7 mengatakan bahwa selama ini saya adalah penebar bibit terorisme di indonesia, jadi kalau mau memberantas terorisme itu harus dari bibitnya. Artinya itu sebuah fitnah keji sekali pada saya , karena saya sebagai aktifis selama ini dan saya sebagai anggota dewan wakil rakyat rasa-rasanya saya tidak pernah melakukan seperti yang dilontar,” ujarnya.
Selanjutnya, Fahira menegaskan saya tahu saudara Hartoyo adalah LGBT selama ini dalam aktivitas saya adalah menolak propaganda LGBT tetapi saya rasa tuduhan ini terlalu. Tetapi saya sedang melaporkan, sebelumnya nomor LPnya masih dalam proses dan tadi saya sempat ke cyber. Dan dalam minggu ini akan diagendakan bertemu dengan Kabareskrim,” tegasnya.
Ketika ditanya barang buktinya yang dibawa , Fahira menjelaskan ada berupa print out , jam saat dia melakukan twitter. ” Yang melakukannya namaya Hartoyo Medan. Dari barang bukti yang ada sekitar 6 twitter sampai 7. Kalau penyidik mengatakan sesuai pelanggaran dan tadi saya simpulkan,” jelasnya.
Menyinggung pertemuan dengan Hartoyo , Fahira merincinya saya pernah berjumpa dengan Pak Hartoyo, saya punya 3 sikap . Sikap saya pada pelaku yang ada disekitar kita ya, apa dia orang lain, bisa teman dan bisa saudara sikapnya tetap baik dan tidak melakukan tindakan kekerasan, peduli dan sebagainya. “Kita punya hak yang sama seperti warga negara yang lain. Kedua, kepada prilakunya agar pemerintah membuat pusat rehabilitasinya karena kita mempunyai teman-teman digerakan yang menyatakan LGBT itu bisa sembuh,” rincinya.
Lebih jauh, Fahira menandaskan yang saya tolak dari LGBT, gerakannya, yang sangat masif di Indonesia ,propaganda. Karena tidak mungkin ada satu gerakan tanpa ada satu target. Semua gerakan di LGBT di seluruh dunia targetnya legalisasi pernikahan sejenis. Ini yang diusung oleh teman- teman LGBT.” Saya meyakini pernyataan-pernyataan itu adalah karena tidak suka sikap saya beliau mengartikan diluar batas. Dia katakan ini bibit terorisme, terorisme yang mana” tandasnya
Ditempat yang sama,Ketua Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI), Aldwin Rahadian SH, M.AP mengatakan hari ini Ibu Fahira klien kita menyampaikan laporan atas nama saudara Hartoyo Medan dengan no Laporan TBL /513/VII/2016 Bareskrim 25 Juli 2016. Hartoyo Medan melakukan pencemaran nama baik menebarkan benih kebencian di Twitter, berbicara Fahira Idris twit-twitnya.” Ini adalah sangkaan yang berhahaya. Untuk itu yang terlampir ini disangkakan pasal 310 dan 311 KHUP , sangat memberatkan adalah ini disiarkan melalui media elektronik twitter sehingga yang bersangkutan diperdagangkan Undang-undang No.11 tahun 2008 pasal 27 junto pasal 45 Ayat 1 itu di ancaman hukuman ya 5 tahun,” ujarnya.
Sesuai perkembangan, Aldwin menegaskan Kita berharap penegakan hukum dilakukan pihak kepolisian. Saudara,Hartoyo ini harus ditangkap karena saudara berbahaya mengatakan seorang itu terorisme. “Terorisme ini kejahatan luar biasa diluar narkoba dan korupsi. Sekarang negara sedang gencar melakukan terorisme. Jangan menuduh orang teroris. Orang- orang berbahaya ini harus ditangkap dan ditahan,” tegasnya.(VEK)