Agung Podomoro Menggugat
JURNAL123, JAKARTA.
PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), induk usaha PT Muara Wisesa Samudera, mempertanyakan keputusan Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta yang membatalkan pembangunan reklamasi Pulau G atau Pluit City.
“Kami sudah berupaya memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta Komite Bersama Rekalamasi. Kami juga sudah melakukan perbaikan-perbaikan dokumen dan kelengkapan izin reklamasi,” ungkap Wakil Direktur Utama PT APLN Indra Wijaya Antono seperti dilansir Kompas Jumat (1/7/2016).
Indra menambahkan, pihaknya selalu berpegang pada segala hal yang diatur pemerintah melalui prosedur-prosedur yang berlaku karena APLN merupakan perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah-langkah APLN dalam memulai inisiasi untuk membangun Pulau G seluas 161 hektar juga dilakukan bersamaan dengan perencanaan 17 pulau lainnya.
Semua perencanaan, kata Indra, dilakukan sesuai prosedur sampai moratorium diberlakukan pada 18 April 2016.
“Saat kami diminta untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen, semua diikuti. Jadi, kenapa sekarang dibatalkan, padahal semua sudah kami ikuti. Dan kenapa Pulau C, D, atau yang lain tidak dibatalkan,” tanya Indra.
Perbaikan-perbaikan yang dimaksud Indra, termasuk berkoordinasi dengan PLN mengenai kemungkinan-kemungkinan yang timbul akibat peembangunan reeklamasi terhadap operasionalisasi perusahaan setrum negara tersebut.
Selain itu, Indra juga mengaku sudah memenuhi aspek legalitas terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang menjadi poin penting realisasti pembangunan reklamasi.
“Dengan ini kami mempertanyakan dan menggugat keputusan final Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta,” cetus Indra.
Sebelumnya diberitakan, Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta membatalkan pembangunan Pulau G di pantai utara Jakarta. Keputusan pembatalan seterusnya tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Menteri Koorinator Kemaritiman di Jakarta, Kamis (30/6).
Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam membuat Pulau G. Pengembang Pulau G adalah PT Muara Wisesa Samudra.
“Berat pelanggarannya,” kata Rizal, Kamis (30/6/2016).
Rizal menuturkan, pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta.
Pelanggaran berat lainnya juga telah dilakukan pengembang Pulau G saat menutup dan mengganggu akses jalan nelayan.
Lalu, pelanggaran berat lain yang dilakukan pengembang itu adalah, teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut.
“Atas pelanggaran itu kami putuskan untuk batalkan reklamasi pulau G seterusnya,” katanya.
Gubernur Ahok Keberatan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan dengan keputusan komite bersama yang dipimpin Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Dia mempertanyakan alasan cuma Pulau G yang dihentikan.
“Ya kalau kita sih tentu keberatan ya, kenapa cuma Pulau G? Karena Pulau G itu ada MoU dengan PLN dan PGN,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).
Salah satu alasan penghentian reklamasi Pulau G adalah kabel PLN yang menghalangi lalu lintas kapal. Tapi, menurut Ahok, PLN selama ini sudah menjalin kerjasama.
Sementara soal pencemaran lingkungan, Ahok mempermasalahkan reklamasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Menurutnya di sana lebih parah.
“Kalau alasan lingkungan, kenapa pulau KBN semua enggak diributi? Yang ngerusak lingkungan Pulau C dan D lebih parah. Yang G malah lebih rapi,” paparnya.
Ahok sempat ikut membicarakan soal reklamasi pantai utara Jakarta dengan Menko Kemaritiman Rizal Ramli dan Menteri LHK Siti Nurbaya pada pertengahan April 2016 lalu. Hasilnya, ada moratorium reklamasi di pantai utara Jakarta. Mereka juga sempat meninjau lokasi reklamasi. Tapi, menurut Ahok, selama ini tidak ada pembicaraan soal penghentian reklamasi.
“Enggak ada ngomong itu. Kalau ini kan seolah-olah cuma ngincer Pulau G,” ujar Ahok.
Pengembang yang melakukan reklamasi di Pulau G adalah PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land. Ahok pun mengira-kira ini berkaitan.
“Secara teknik dia lebih bagus daripada pulau yang lain. Ya kan. Cuma kalau Pulau G dianggap Podomoro, kan Ahok dianggap gubernur Podomoro kali. Saya enggak tahu,” pungkasnya.(JIM/KOM)