Polisi Ringkus Bandar Narkoba Internasional
Jurnal123, Jakarta.
Sesuai dengan operasi bersinar upaya untuk menuntaskan aksi kejahatan pemasok narkotika jenis Ganja dan sahbu terus diberantas secara bersama. Hal ini Polri kembali meringkus para bandar ganja dan meyita 1,6 Ton ganjah dan 41 kg Shabu diberbagai lokasi dan di daerah. Kini 12 tersangka sudah ditahan, sejumlah kendaraan bermotor dan puluhan Hand Phone
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjend Pol Dharma Porengkun di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba di MT Haryono, Cawang Jakarata Timur , Kamis (16/6) 2016 mengatakan kami laksanakan dalam kurun waktu minggu ini yang pertama pengungkapan 1,6 Ton Ganja yang dibawa dari Aceh. Medan,Jambi Lampung dengan tujuan Jakarta dan pada saat masih di Tulang Bawang Lampung tim kami ini berhasil berhasil menangkap 1 Truck Fuso nomol polisi B 9552 dengan dua kendarannya berhasil mendapatkan 1,6 Ton Ganja yang akan dibawa ke Jakarta. Lalu kami kembangkan ke Parung Bogor dan Balaraja Serang. Dari penangkapan ini ada 12 tersangka dan 5 terangka lainnya. .
Selanjutnya, Dharma menjelaskan pada bulan Mei 2016 ada informasi jaringan sidikat narkotika jenis Ganja yang dibawa dari Aceh,Medan,Jambi,Lampung ke jakarta menggunakan truk Fuso Nomor polisi B 955 WA . Untuk Satgas direktorat Tidak Pdiana Narkona Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan perjalanan Truk tersebut.” Dan pada tanggal 1 Juni 2016 sektar pukul 03,00 WIb didepan Polres Tulang Bawang jalan lintas Sumatera-Lampung Utara Provinsi Lampung melakukan penangkapan terhadap Truks Fuso tersebut dan oarng yang berada didalamnya AL dan ZU dan setelahndilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis Ganja kurang lebih 1,6 Ton dalam bentuk kemasan/ bungusan per 1 kg ,” jelasnya.
Sesuai pengembangan, Dharma merincinya kemudian dilakukan pengembangan terhadap bebeeapa oarng yang akan menerima narkoba jenis ganja tersebut yang berada dijakarta dan orang yang menyuruhnya mengantarkan narkoba jenis ganja tersebut.” Dengan ditindak lanjuti petugas melakukan penangkapan terhadap ZK yang memerintahkan Truck Fuso tersebut,” rincinya.
Lebih lanjut, Dharma menandaskan pada tanggal 2 Juni 2016 petugas melakukan penagkapan terhadap orang-orang yang akan menerima narkoba jenis ganja terebut dibeberapa tempat di Jakarta yaitu IP,RA,AK,R, DR,,MF,SR,MS,dan SY. kemudian dn tersngkanya dibawah ke kantor Direktorat Tindak Piana Narkoba Bareskrim Polri”Adapun setelah melakukan penangkapan ganj 1,6 ton tersebut dilanjtkan dengan pnyelidikan jaringan shabu international dan satgas berhasil mengungkap,” tandasnya
Dari pergerakan selanjutnya, Dharma membeberkan untuk kasus 24 Kg Shabu, pada tanggal 8 Juni 2016 sekitar pukul 16.30 Wib Satgas direktorta Tidank pidana narkoba Baresmrim Polri melakukan penagkapan dan penggeledaan badan maupun motor daan ditemukan kuarng lebih 2 kg Narkotika jenis shabu yang disimpan dalam jok motornya di depan Indomart Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.” Laki-laki tersebut mengaku bernama AD alias DD Warga negara Indonesia (WNI). “Selanjutnya Satgas melakukan penangkapan terhadap NGTW alias WW alias AW dan pengeledahan di rumah kost No 304,Taman Sari Jakarta Barat. Dengan ditemukan barang bukti seberat 22 kg sehingga total barang bukti berjumlah 24 kg Shabu. Setelah melakukan penangkapn shabu 24 kg terebut diatas,satgas mengungkap,” bebernya.
Selain itu juga,Dharma mengakui sesudah itu Polisi berhasil menungkapkan kasus 1 kg shabu dimana
pada tanggal 9juni 2016 diparkiran gedung arsip Jakarta Barat kemudian Satgas melakukan penangkap terhadap seoarng laki-laki yang bernama BE Bin SA . Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barng bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 kg .Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibaw ke kantor Tirektora Tidank Pidana narkoba Bareskrim Polri guna diprose hukum.”Adapun setelah melakka penangkapan shabu 1kg terebut diats masih ada informias lanjutan transaksi hasil analisis pengembangan diperoleh informiasi akan ada transakis lagi dengan melibatkan Warga negara asing Hongkong maka satgas mengungkapkan lagi,” akunya.
Seiring dengan itu, Dharma menambahkan kami juga berhasil mengungkap kasus16 kg Shabu Pada tanggal 11 juni 2016 Satgas menangkap seorng laki-laki warga negara Hongkong di Hotel Santika dan dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti, tetapi dengan kejelian atau ketelitian insting penyeliidkkan Satgas hanya menemukan kunci mobil kijang Inova dengan kunci mobil tersebut. ” Satgas menggelandang bersama orang tersebut melakukan pencarian di Parkiran Mall Impremium dan ditemuka mobil Innova dilantai VI. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan shabu seberat kurang lebih 16 kg.”tambahnya.
Sesuai pendalaman, Dharma mecermati dari hasil intrograsi bahwa laki-laki yang mengaku bernama CH Warga negara Hongkong dn barang terebut didapat dari seseorang yang tinggal di Hotel Holiday INN Jakarta. Dilakukan penangkapan terhadap seoarng laki-laki bernama HT dengan barang bukti kunci duplikat Kijang Innova tersebut di depan toko Body Shop Emperium Jakarta Utara. Barang bukti shabu tersebut diseludupkan didalam mesin tenun yang di Import dari China dan mesin terebut disimpan digudang kabupaten Bogor,”. Total tersangka yang ditangkap : AL,ZU,ZK,ME,MS,SR,IP,DR,R,AK,RA,SY. AD,alasiDD,NGTW alasi WW alias AW, BE BIN SA,CH Warga Negara Asing Hongkong, HT Warga Negara Asing Hoongkong,” cermatnya.
Untuk itu, Dharma menuturkan total barang bukti yang disita Narkotika jenis Ganjah seberat 1,6 Ton. narkotika jenis shabu seberat 41 kg. 1 Buah Truck Fuso, 1 MobiL Kijang Inova. 12 buah hand Phone. 1 sepeda Motor.” Modus operandinya .Ganja yang dibungkus kertas warna coklat per 1 kg yang dimuat dalam Truck Fuso. Shabu disimpan dalam jok sepeda motor untuk dijual bersama motornya. penyamaran dalam satu bungkus produk teh.
Shabu disampan didalam mobil untuk dijual bersamamobilnya .penyamaran dalam satu tas.Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indoenisa nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Hukuman Dipidana dengan pidna mati, Pidana penajra seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan pidan denda Minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar ditambah sepertiga,”tuturnya. (VEK)