Polri Hormati KPK Terkait Uang Rp 100 Juta Diberikan Ke Keluarga Siyono
Jurnal123, Jakarta.
Terkait dengan pemberian uang Rp 100 juta kepada keluarga ketika Siyono tersangka teroris meningga akibat benturan benda keras, karena tak terima hal itu berbuntut panjang dan akhirnya ka Densus dilaporkan ke KPK. Adanya laporan itu, Polri menunggu proses itu dan menghormati pelaksana tugas teman-teman KPK
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri,Brigjend Pol Agus Rianto ditemui di Mabes Polri.Jumat (20/5) 2016 mengatakan tidak ada kaitan dengan Kadensus itu, ya tadi sudah saya katakan kan. kita hormat masyarakat punya hak untuk melaporkan apa-apa yang diketahui dan dialami karena itu di laporkan ke KPK kita menunggu hasil pelaksanaan tugas dari teman-teman KPK. “Tentunya kalau terkait dengan anggota polri yang dilaporkan tentunya Polri punya kewajiban memberikan bantuan dan nanti kita lihat seperti apa yang akan melaksanakan tugas laporan ini oleh KPK,” ujarnya.
Selanjutnya, Agus menegaskan yang jelas sudah kita sampaikan bahwa uang tersebut adalah uang duka diberikan oleh Kadensus terkait peristiwa yang terjadi pada waktu sebelumnya. ” Kita ikuti saja bagaimana perkembangan hasil dari pelaksanaan teman-teman KPK,” tegasnya.
Sesuai perkembangan, Agus menjelaskan itu Kadensus, beliau berikan uang itu dengan Iklas, Jumlahnya itu relatif . Beliau memberikan pada saat itu sejumlah itu. “ya itu lah pertimbangan beliau pada saat itu .uang itu dari beliau, ” jelasnya.
Untuk diketahui, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta KPK menelisik asal muasal uang Rp 100 juta yang diberikan kadensus 88 pada keluarga Siyono.”Uang yang diakui sebagai uang pribadi Kadensus itu tidak jelas asal usulnya apakah ada dugaan gratifikasi atau suap‎. Atas laporan itu, KPK akan menelaah uang pemberian itu dengan memverivikasi apakah laporan tersebut masuk ke ranah KPK atau tidak untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. (VEK)