Polisi Ringkus Pembobol Bandwith Internet Telkom
Jurnal123, Jakarta.
Kesigapan Polri dalam memberantas kejahatan terus dilakukan, hal itu dibuktikan dengam berhasil meringkus sembilan pelaku pembobolan kecepatan internet Telkom secara ilegal ditangkap polisi beberapa waktu lalu. Akibat ulah para pelaku Telkom mengalami kerugian miliaran rupiah.
Hingga kini, Polda Metro berhasil meringkus para pelaku tersebut diketahui berinisial RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB dan SPB. Mereka ditangkap di tempat terpisah yaitu antara lain, Tangerang Selatan, Bandung, Tanjung Pinang dan Medan. Mereka merupakan warga sipil dan karyawan outsourcing PT Telkom Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono ketika ditemui di Polda Metro, Senin (9/5) 2016 mengatakan para pelaku memasang jasa peningkatan kecepatan internet speedy Telkom di media sosial.” Para pelaku lalu mencantumkan logo dan mengatasnamakan PT Telkom untuk mendapat kepercayaan konsumen,” ujarnya
Selanjutnya, Mujiyoni menegaskan setelah ada konsumen yang tertarik dengan tawaran jasa para pelaku, mereka langsung meminta bantuan kepada pegawai outsourscing Telkom untuk melakukan perubahan jaringan layanan pelanggan di server Telkom. Hal tersebut agar para pelanggan bisa menikmati layanan kecepatan internet yang tinggi namun harganya lebih murah daripada harga resmi yang dikeluarkan Telkom. “Harga yang ditawarkan oleh para pelaku lebih murah dari harga jual Telkom. Jasa yang ditawarkan meliputi instalasi dan tarif sewa bulanan,” tegasnya.
Sesuai perkembangan, Mujiyono menandaskan para pelaku memanfaatkan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Akibat ulah para pelaku, Telkom mengalami kerugian kehilangan bandwidth dan akses ilegal atas sistem telkom, estimasi kerugian mencapai sekitar Rp 15 miliar selama kurun waktu enam bulan. “Estimasi kerugian selama setengah tahun diperkirakan sebesar Rp 15 miliar,” tandasnya
Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa sembilan KTP, dua belas rekening bank swasta, enam unit laptop, 27 kartu ATM, satu bundel dokumen, tiga unit CPU, satu buah flashdisk, satu buah modem, tiga kartu ID Telkom akses, 1 kartu outsoucing Telkom dan buku catatan keuangan.
Akibat ulahnya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30, 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.(VEK)