Hukum

KPK Cekal Sekjen MA Nurhadi

Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi
Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi

JURNAL123, JAKARTA.
Berkaitan dengan kasus panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, KPK mencekal Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi. Ia dicekal untuk ke luar negeri menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam OTT, Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka bersama DAS.

“Mohon izin menginfokan telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama NHD, pekerjaan PNS,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso kepada wartawan, Kamis (21/4/2016).

Edy ditangkap pada Kamis (20/4/2016) di sebuah hotel pada pukl 10.45 WIB. Edy diduga disuap untuk mengamankan perkara Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata 2 perusahaan oleh petinggi PT Paramount Doddy Arianto Sumpeno, yang juga jadi tersangka.

Hari ini, KPK menggeledah kantor kerja Nurhadi di Mahkamah Agung. Juga melakukan penggeledahan di rumahnya mewahnya di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Di rumah ini, penyidik membawa dokumen dan sejumlah uang.

Nurhadi akan dicekal selama enam bulan yang akan datang. “Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan terhitung tanggal 21 April 2016,” sambungnya.

Sebelum jadi Sekjen MA, Nurhadi adalah Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Dia disorot publik saat menggelar pernikahan anaknya di Hotel Mulia dan membagikan iPod sebagai suvernirnya. Lewat LHKPN, diketahui dia memiliki kekayaan lebih dari Rp30 miliar.

Nurhadi juga sempat diperiksa KPK setelah anak buahnya, Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK pada Februari 2016 lalu. Andri ditangkap karena menerima segepok uang dari pihak berperkara. KPK telah memintai keterangan Nurhadi untuk Andri. (VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *