Hukum

Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kejakgung Terkait Dugaan Korupsi Bansos

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin

Jurnal123,Jakarta.
Proses pemeriksaan terhadap Gubenur Sumatera Selatan, Alex Nurdin slamdua setengah jam terkait kasus dugaan korupsi kasus bantuan sosial hibah tahun 2013 terus saja berjalan. Pemeriksaan ini adalah tambahan untuk melngkapi pemeriksaan,

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditemui digedung Bundar mengatakan sata baru seja selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah tahun 2013.” Saya baru diperiksa utuk melengkap keterangan yang diberikan sebelumnya,” uajrnya.

Selanjutnya, Noerdin menegaskan pemeriksan yang berjalan selama dua jam 30 menit berada di dalam Gedung Bundar Kejaksaan, “Saya diundang ke sini untuk memberikan tambahan keterangan sehubungan dengan kasus dugaan hibah tahun 2013,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, Alex menjelaskan ada beberapa hal yang ditanyai jaksa penyidik.Satu di antaranya adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta pengembalian uang senilai Rp 15 miliar.”Itu sudah kami tindak lanjuti semua,” jelasnya..

Pada kesempatan berbeda, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) menyebutkan temuan BPK yang disebut Alex hanya bagian kecil pemeriksaan. “Kejaksaan Agung lebih memfokuskan pemeriksaan pada dugaan adanya pelanggaran hukum dalam penyaluran dana bantuan sosial dan hibah di Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fadil menjelaskan ada penyalahgunaan penggunaan dana bantuan sosial dan hibah sebesar Rp 1,2 miliar yang menyalahi regulasi.”Menyalahi peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 32 tahun 2011,” jelasnya.

Namun begitu, Fadil menandaskan tak mau menjabarkan bentuk penyalahgunaan dan jumlah kerugian negara yang timbul.”Lebih dalam lihat di persidangan, kalau ada nanti,” tandasnya.

Dalam upaya menguak kasus ini, Tim jaksa dari Kejaung Agung (Kejagung) RI, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang pada Selasa (1/3/2016).

Tim dari Kejagung RI ini guna melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 62 anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *