Laksamana Sukardi Diperiksa Kejakgung Terkait Apartemen Kempinski-Menara BCA
JURNAL123, JAKARTA.
Mantan Menteri BUMN era Presiden Abdurrahman Wahid, Laksamana Sukardi, diperiksa Kejagung, Selasa 1 Maret. Sukardi diperiksa terkait pembangunan di luar kontrak Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
“Beliau datang dulu karena sebagai menteri. Kita menanyakan tujuannya, kan Hotel Indonesia Natour termasuk BUMN,” Kata Jampidsus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016).
Sukardi diduga menyalahgunakan wewenang terkait kontrak kerja sama Hotel Indonesia Natour dengan PT Citra Karya Bangun Indah milik Djarum Group. Tak ada kontrak pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski dalam perjanjian kerja sama.
Arminsyah belum bisa memastikan apakah Sukardi bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Pihaknya masih harus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan.
“Biar kumpul data dulu, saya belum bisa kasih kepastian. Kita butuh keterangan dari PT HIN apa perjanjiannya, kemudian kita tanya lagi,” terang Armin
Sukardi tiba di Kejagung sekitar pukul 09.30 WIB. Pria yang mengenakan kemeja putih ini datang seorang diri dan langsung memasuki gedung Jampidsus.
Sukardi mengaku tak tahu menahu soal pembangunan gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Menurutnya, kewenangan ada di tataran operasional. “Saya dipanggil sebagai saksi,” kata Sukardi.
Jaksa penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini. Status perkara sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga kemarin penyidik belum menetapkan satupun tersangka dalam perkara ini.
Menara BCA dan Apartemen Kempinski diduga dibangun di luar kontrak yang dibuat antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour dan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) group Djarum serta PT Grand Indonesia. Dalam kontrak hanya tertulis pembangunan empat gedung, yaitu hotel bintang lima, East Mall I dan West Mall II, serta fasilitas parkir.
PT CKBI dan PT HIN menjalin kerja sama melalui sistem build, operate, and transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan. Proyek ini merupakan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan proyek infrastruktur pada 2004.
PT CKBI selanjutnya membangun dan mengelola gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski diluar perjanjian BOT. Akibatnya, tidak ada bagi hasil yang seimbang antara PT CKBI dan PT HIN selaku BUMN. Pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp1,29 triliun.(VEK)