Nusantara

Tim Pakem Nyatakan Gafatar Sesat

Tim Pakem Mengumumkan Gafatar Aliran Sesat. (Foto Vecky Ngelo Jurnal123)
Tim Pakem Mengumumkan Gafatar Aliran Sesat. (Foto Vecky Ngelo Jurnal123)

JURNAL123, JAKARTA.
Setelah ada penolakan dibeberapa dari Gerakan Fajar Nusantara(Gafatar) dianggap ilegal dan terbungkus kegiatan sosial sempat menjadi menonjol. Uniknya kegiatan dikaji dan MUI mengeluarkan Fatwa Ajaran Sesat.Didukung Tim Pengawas Aliran kepercayaan dan Agama Dalam Masyarakat),

Wakil Ketua Tim Pakem(Pengawas Aliran kepercayaan dan Agama Dalam Masyarakat), Adi Togarisman di Kejagung,  Kamis(4/2)2016 mengatakan saudara tahu rapat yang dilaksanakan oleh tim Pakem Pusat dengan telah terbitnya fatwa MUI berkaitan dengan Gafatar . “Fatwa MUI telah diterima kemarin sore sejak pukul 17.00 kirim.ke Jaksa Agung  hari ini kami merespon keputusan berkaitan dengan Gafatar 
Mungkin tidak perlu saya sampaikan secara detail tentang isi MUI,” ujarnya.

Selanjutnya, Adi menegaskan pada intinya dalam rapat tadi dan setelah kita membaca dan mempelajari fatwa MUI . Tim Pakem Pusat berdasarkan kajian , masing- masing anggota  tim Pakem ini secara tertulis dan kita kompilasi dan kita simpulkan.”Kemudian kita dikonstruksikan dengan bahwa MUI didalam rapat telah diputuskan dan diterima tim Pakem Pusat bahwa penganut dan anggota dan atau anggota pengurus danorganisasi kemasyarakatan eks Gafatar  tentu dilarang atau dibimbing supaya memberhentikan kegiatan keagamaan yang menyimpang dalam agama Islam,” tegasnya.

Untuk itu, Adi menjelaskan perlu ditegaskan bahwa Pakem ini berbicara tentang ajaran atau pengembangan ajaran yang diajarkan oleh eks Gafatar dengan kegiatan keagamaan. “Dimiliki sudah menyimpang dari ajaran agama Islam. Sesuai dengan fatwa MUI  telah sesat dan menyesatkan. Sehingga oleh karena itu Tim.Pakem Pusat memutuskan untuk melarang dan.menganggap kegiatan tersebut,” jelasnya.

Jadi, Adi merincinya dari keputusan rapat itu tentu, secara hukum akan diturunkan dalam bentuk sesuai diatur dalam UU No. 1965 yang dikeluarkan dalam SKB antara Jaksa Agung, Depdagri dan Kementrian Agama. “Dalam pelarangan maka ketentuan yang ada 1965 maka berlaku secara efektif 
Larangan siapa saja, orang masih menyelengarakan kegiatan  selama ini masih dilaksanakan Gafatar menyimpang dari ajaran agama itu bisa, dikenakan sangsi pidana,” rincinya.

Sesuai perkembangan, Adi menandaskan kemudian dari pelarangan ini masih ada organisasi yang menyelenggarakan kegiatan  tentu semua diserahkan kepada aparat hukum yang akan memprosesnya,” tandasnya.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *