Hukum

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Wanita Warga Gorontalo

Kombes Pol Umar Suryafana (Foto Vecky Ngelo Jurnal123)
Kombes Pol Umar Suryafana (Foto Vecky Ngelo Jurnal123)

JURNAL123, JAKARTA.
Kembali aksi Perdagangan orang terjadi dan kali ini menimpa A yang ditinggal di Gorontalo yang diiming-iming diberikan pekerjaan di restoran dikawasan Juanda dengan gaji Rp 1,5 juta, namun setelah di Jakarta dijadikan sapi perah untuk melayani  para penjajah cinta di Spa Plus-plus di Hotel A dikawasan Jakarta Pusat.  Kini J Pemilik Hotel dan AJ Perekrut sudah ditahan di Mabes Polri.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Kombes Pol Umar Surya Fana ditemui di Kompleks Mabes Polri,Rabu (17/2) 2016 mengatakan di Gorontalo ada korban namanya A dibawa oleh 2 orang temannya ke Jakarta,dengan alasan untuk bekerja direstoran di Jakarta dijanikan Rp 1,5 juta.Beberapa hari kemudian 2 orang yang mengajak A ini kembali ke Gorontalo. “Yang tinggal hanya A dan memberikan informasi pada ibunya ini dipekerjakan untuk melayani laki-laki di spa plus-plus. Atas informasi tersebut Ibu A membuat laporan di Polda Gorontalo. dan Polda Gorontalo bekerjasama dengan Mabes Polri,” ujarnya

Selanjutnya, Umar menegaskan Lokasi tempat penyekapan tersebut dilakukan pengeledahan.ternyata ditempat itu bukan hanya A saja ketemu 12 perempuan lainnya.” Setelah kita dalami itu ternyata masih dibawa umur adalah 14 tahun  sehingga pasal yang kita kenakan UU Trafiking juga UU  perlindungan anak-anak kita lapiskan disitu,” tegasnya. 

Untuk itu, Umar menjelaskan didalam tempat Hotel tersebut yang belum beroperasi itu hasil pendalaman memang untuk konstitusi. Mereka rata-rata dengan dijebak dengan memberikan sejumlah pinjaman Rp 1 Juta sampai Rp 75 Juta harus dibayar oleh mereka satu kali melayani Rp 750 Ribu dan mereka mendapatkan Rp 200 Ribu dan sisanya oleh si tersangka J.”. Didalam kasus ini kita tangani, satu tersangka dilayani oleh Polda Gorontalo, Dua tersangka atas nama tersangka J dan UJ ditahan oleh Bareskrim,” jelasnya.

Dari Pendalaman, Umar merincinya yang kita kenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang  No.21 thun 2007 tindak Pidana Perdagangan  orang dan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun  dengan denda Rp 160 juta, maksimal Rp 600 Juta.”Penangkapan dilakukan sudah tiga hari yang lalu.jadi korban dari 12 orang yang lain dititipkan di Depsos dalam penanganan dalam pemberantasan Perdagangan orang ini .Kita membrikan tugas Gugus Tugas perdagangan diantaranya Kemeterian peranan perempuan dan anak dan Bareskrim  penanganan anak  HSU sepesial sosial bit dalam tindak Pidana penanganan hukumnya,” rincinya..

Lebih lanjut, Umar membeberkan kalau dihat dari hotelnya dan hotel ini baru mau akan louncing atau buka minggu depan. Jadi belum operasi secara resmi untuk merekrut. Kalau dilihat hotel baru sekitar  3 bulan dan pengakuan tersangka.” nama Hotel A di Jakarta Pusat dikawan Pecenongan. Kalau AJ berperan untuk merekrut, ada  AJ dan J yang memberikan peluang dan memberikan jeratan hutang tadi dan A yang mencari dikampun-kampung termasuk di tempat-tempt biasa mereka biasa dan ada anak menjadi korban dari Jakarta. yang  pengen hidup mahal dengan cara yang mudah  akhirnya dikat dengan dijerat dengan hutang tad,” bebernya 

Ketika ditanya J itu sebagai pemilik apa, Umar menandaskan J Pemilik Hotel, AJ adalah anak buahnya,  Tugas AJ untuk merekrut. dan semua direkrut  oleh AJ. Yang tersangkut dari Gorontalo dibawa ke Jakarta. Lokbusnya di Gorontalo di tangani Gorontalo dan  sementara yang di Jakarta kita tangani.”Kita berpikir ada korban yang lain dan ada 12 orang itu sebagian besar dari Jawa Barat dan ada beberapa dari Jakarta. Itu karena kenapa ,karena lintas  dan yang di Polda ditangani di Bareskrim,” tandasnya.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *