Komisi I Merespon Usulan Polri Terkait UU Terorisme
JURNAL123, JAKARTA.
Komisi I DPR RI merespons usulan Polri terkait perubahan UU Terorisme.
Usulan kepolisian berkaitan dengan proses pemeriksaan terhadap tersangka teroris nampaknya waktu yang diberikan hanya 7 hari dinilai terlalu cepat hingga perlu diperpanjang. Polri mengusulkan diperpanjang hingga 30 hari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjend Pol Agus Rianto ditemui di Kompleks Mabes Polri,Selasa (16/2) 2016 mengatakan
kalau Komisi I menyetujui perpanjangan waktu proses pemeriksaaan terhadap kasus teroris,Kita lihat saja nanti, Undang-undang yang diberlakukan kita juga akan menindak lanjutinya. itu kan baru berupa respon,” Mudah-mudahan nanti diwujudkan membentuk regulasi. Ini bisa diimplementasiakan,” uajrnya.
Selanjutnya, Agus menegaskan kalau dari Polisi 7 x 24 Jam itu memang sangat singkat karena apa mendalami mereka yang terlibat kita perlu waktu, kalau misalnya ditempat-tempat yang sulit .” Kita hitungnya mulai dari penangkapan. Mulai dari penangkapan lah dihitung . 7 x 24 jm, kalau saya penagkapan 3 X 24 jam jadi kurang 24 jam . Bukannya kita duduk di Meja ,sejak kita melakukan penangkapan. begitu,waktu penangkapan dihitung satu hari sampai dengan 7 kali 24 jam,” tegasnya.
Ketika ditanya Kalau idelnya berapa, Agus menjelaskan kita kemarin dan idealnya itu 30 hari untuk proses penangkapan dan pemeriksaan pendahuluan. “Nanti kita lihat setelah regulasinya,” jelasnya.(VEK)