Hukum

Komisi I Merespon Usulan Polri Terkait UU Terorisme

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Riyanto
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Riyanto

JURNAL123, JAKARTA.
Komisi I DPR RI merespons usulan Polri terkait perubahan UU Terorisme.
Usulan kepolisian berkaitan dengan proses pemeriksaan terhadap tersangka teroris nampaknya waktu yang diberikan hanya 7 hari dinilai terlalu cepat hingga perlu diperpanjang. Polri mengusulkan diperpanjang hingga 30 hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjend Pol Agus Rianto ditemui di Kompleks Mabes Polri,Selasa (16/2) 2016 mengatakan

kalau Komisi I menyetujui perpanjangan waktu proses pemeriksaaan terhadap kasus teroris,Kita lihat saja nanti, Undang-undang yang diberlakukan kita juga akan menindak lanjutinya. itu kan baru berupa respon,” Mudah-mudahan nanti diwujudkan membentuk regulasi. Ini bisa diimplementasiakan,” uajrnya.

Selanjutnya, Agus menegaskan kalau dari Polisi 7 x 24 Jam itu  memang sangat singkat karena apa mendalami mereka yang terlibat kita perlu waktu, kalau misalnya ditempat-tempat yang sulit .” Kita hitungnya mulai dari penangkapan. Mulai dari penangkapan lah dihitung . 7 x 24 jm, kalau saya penagkapan 3 X 24 jam jadi kurang  24 jam . Bukannya kita duduk di Meja ,sejak kita melakukan penangkapan. begitu,waktu penangkapan dihitung satu hari sampai dengan 7 kali 24 jam,” tegasnya.

Ketika ditanya Kalau idelnya berapa, Agus menjelaskan  kita kemarin dan idealnya itu 30 hari untuk proses penangkapan dan pemeriksaan pendahuluan. “Nanti kita lihat setelah regulasinya,” jelasnya.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *