Kasus Penjualan Organ Tubuh Terindikasi Pencucian Uang
JURNAL123, JAKARTA.
Proses Pemeriksaan terhadap tersangka perdagangan organ tubuh seperti Ginjal terus di dalami dan dimbangkan Buktinya Kwok Herry Susanto alias Herry tak hanya dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui perdagangan ginjal. Herry juga terancam dengan Undang-Undang Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Umar Surya Fana di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2)2016 mengatakan
Herry merupakan satu dari tiga tersangka perdagangan ginjal yang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, beberapa waktu yang lalu.
“Kami menemukan unsur pencucian uang di tindak pidana perdagangan organ tubuh itu. Maka kami akan lapis dengan itu,” ujarnya.
Berdasarkan penyidikan Umar menjelaskan uang hasil kejahatan Herry dialihkan ke aset lainnya. Namun, kami belum mau mengungkap dialihkan dalam bentuk apa hasil penjualan ginjal itu. “Kami baru mau mulai menyelidiki. Metode yang dilakukan adalah follow the money,” jelasnya.
Hingga kini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry.
Mereka disangka menipu setidaknya 30 orang. Adapun, tiga pelaku hingga kini masih ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri.
Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Modusnya, Herry mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit bahwa ada pasien yang membutuhkan ginjal. Herry kemudian minta Amang dan Dedi untuk mencari pendonor.
Herry menjual ginjal pendonor ke pasien yang membutuhkan senilai Rp 300 juta sampai 400 juta. Adapun, Herry membayar Amang dan Dedi senilai Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per pendonor.
Sementara, Amang dan Dedi membayar pendonor dengan imbalan Rp 75 Juta hingga Rp 80 Juta. (VEK)