Hukum

Amnesti Grasi Abolisi Bagi Anggota GAM Akan Diteliti Kembali

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti

JURNAL123, JAKARTA.
Terkait pemberian amnesti, grasi dan abolisi terhadap 120 orang yang tergabung dalam Gerakan Aceh Merdeka dilakukan. Namun untuk pemberian harus diverfikasi secara baik dan apakah jumlah betul. Maka dilakukan penelitian sebelum disimpulkan.

Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Kapolri), Jenderal  Pol Badrudin Haiti ditemui di Mabes Polri , Jumat (8/1)2016 mengatakan  yang pertama harus kita cek dulu,  waktu itu dilaporkan ada 120 orang dan kita cek apa betul jumlahnya 120 orang. “Dan kita cek apakah jumlahnya 120 orang itu GAM semua. Kan harus ada verifikasinya dari sekian itu ada engga melakukan tindak kejahatan. Itukan harus kita rinci, itukan gelondongan belum dirinci. Oleh karena itu masih kita lakukan  penelitian sehingga belum diambil satu kesimpulan,” ujarnya.

Ketika ditanya artinya yang melakukan kriminal apakah akan diproses, Badrodin menegaskan Ya, itu nanti.  Bukan yang sekarang. “Semua ada dasarnya, itu kan ada dasar hukumnya, misalnya pemberian amnesti, pemberian grasi ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Jadi, Badrodin menjelaskan
Maka tadi saya katakan,amnesti itu tidak diproses hukum, segala akibat hukum tindak pidana bukan itu dihapuskan . Kalau abolisi itu, penuntutan itu dihapuskan , polisi boleh memproses penyelidikan sampai Kejaksaan dan dihentikan. 
“Kalau grasi itu sudah proses hukum, sudah ingkrah baru diberikan. Pengampunan. Itu yang semuanya,tentu semua itu ada persyaratannya. Kan nanti memenuhi persyaratan ,” Jelasnya.

Apakah Polri diminta pertimbangan hukum oleh presiden danApa yang diusulkan oleh Polri, Badrodin mengakui
Kan kita belum bisa mengambil satu saya jeladkan,sehingga  kita bisa menjawab kalau belum tahu bagImana,” Akunya.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *