976 Remaja Putri di Yogya Hamil Diluar Nikah
JURNAL123, YOGYAKARTA.
Selama 2015 lalu, jumlah persalinan bayi oleh remaja berusia 10-18 tahun di DIY masih tinggi.
Menurut catatan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) DIY, 1.078 remaja puteri yang semestinya masih berstatus pelajar melahirkan bayi.
Dari angka 1.078 remaja puteri yang melahirkan di 2015 itu, masih menurut catatan PKBI DIY, 976 diantaranya berasal dari kehamilan yang tak diinginkan.
Daerah yang paling mendominasi yakni Bantul dengan 276 kasus.
Ironis bagi wilayah yang dicap sebagai kota pendidikan.
Ketua PKBI DIY, Urip Bahagia menuturkan berdasar Undang-Undang (UU) nomor 1/1974 tentang perkawinan, syarat minimal untuk pria melangsungkan pernikahan yakni 18 tahun.
Sementara untuk wanita yakni 16 tahun. Jika masih di bawah umur, menurutnya dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama setempat.
“Kalau pasangan di bawah umur mau melangsungkan pernikahan, bisa meminta dispensasi kawin karena di bawah umur. Sesuai UU kan begitu,” ucap Urip, sepertu dilansir Tribun Jogja, Minggu (24/1/2015).
Namun demikian, diakuinya bahwa rata-rata pasangan remaja yang meminta dispensasi kawin berusia 14 tahun.
Menurut Urip, pasangan remaja yang meminta dispensasi lantaran hamil sebelum nikah.
“Jika tidak hamil kan tidak mungkin mengajukan (dispensasi). Ini yang menandakan bahwa fenomena hamil duluan memang terjadi di DIY,” tegasnya. (TRI)