Metropolitan

Pengurusan Sertifikat Rusunami Disorot

Ilustrasi Rusunami di Kawasan Kelapa Gading
Ilustrasi Rusunami di Kawasan Kelapa Gading

JURNAL123, JAKARTA.
Pengurusan sertifikat rumah susun hak milik (rusunami) yang memakan waktu cukup lama menjadi sorotan masyarakat khususnya para pemilik rusunami.
Organisasi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia Madani (P3RISMA) sering mendengar adanya berbagai konflik antara pembeli dan pengembang hunian vertikal seperti apartemen atau rusunami. Hingga membuat organisasi tersebut menyoroti hal ini.
Menurut Ketua P3RISMA Yusron JB hal tersebut bisa diselesaikan dengan baik.
“Tapi kami yakin semua bisa dibicarakan secara baik-baik. Yang penting masing-masing pihak mau saling mendengar dan memahami,” ujar Yusron.

Menurut pria yang juga merupakan Ketua P3SRS Gading Nias Residences, dalam praktik jual beli properti termasuk apartemen memang menyangkut banyak hal dan instansi yang terkait. Baik itu berupa perizinan serta dokumen kepemilikan yang harus disiapkan masing-masing pihak.

Dia mengaku yakin masing-masing pihak baik konsumen maupun pengembang tidak ada yang ingin saling merugikan.

Pihak pengembang tentu tidak ingin namanya rusak sehingga kelangsungan usahanya terhenti. Demikian juga konsumen pasti menginginkan kehidupan yang tenang dan tidak ada masalah.

Sering kita dengar ada konsumen yang konflik dengan pengembang soal lambannya pemberian sertifikat apartemen yang dibeli. Ternyata setelah dirinya menanyakan secara langsung kepada pihak pengembang kelambatan tersebut bukanlah karena adanya unsur kesengajaan.

“Untuk mengeluarkan sertifikat memang membutuhkan waktu yang cukup panjang dan persyaratan yang harus lengkap. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui yang memerlukan waktu yang tidak sedikit,” tambahnya.

Karena itu dia menyanyangkan ada pihak yang ketika merasa tidak puas malah membawanya ke ranah hukum. Padahal kelambatan tersebut akibat adanya keterkaitan dengan instansi lain yang diluar kuasa pengembang.

Jangan sampai terjadi kerugian terhadap masing-masing pihak. Ibarat menang jadi arang kalah jadi abu.

Yusran mengakui dirinya sudah mencoba mendiskusikan berbagai permasalahan yang timbul antara konsumen dan pengembang.
Ternyata membangun dan menjual apartemen atau hunian rumah susun membutuhkan proses yang sangat kompleks, mulai dari penyiapan lahan hingga pembangunan infrastruktur dan pemilikan hunian.
“Pengembang profesional biasanya akan menyiapkan itu semua dengan hati-hati dan teliti. Jadi saya yakin mereka tidak berniat melakukan penyelewengan,” katanya.

Kalaupun sering terjadi kelambatan biasanya dikarena adanya kehati-hatian dalam menjalankan proses misalnya harus telah mengantongi sertifikat layak huni. Dia berharap sebaiknya pihak pengembang dan pembeli bisa saling terbuka dan menahan diri.

“Jangan sampai persoalan yang terjadi malah dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang kerap menunggu kesempatan untuk bisa memainkan konflik tersebut,” tambahnya.

Sebab jika sudah masuk ke ranah hukum dan dimanfaatkan oknum-oknum tertentu maka baik konsumen maupun pengembang sama-sama rugi.
Karena itu di menyarankan jika terjadi perselisihan langkah bijak yang bisa diambil adalah dengan cara bermusyawarah.(TRI/JIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *